SimadaNews.com-Pendemi Covid-19 yang merebak turut berdampak pada pedagang Pajak Inpres Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Para pedagang mengeluh pembeli sepi apa lagi mendapatkan imbauan perintah dari pihak kecamatan, aktifitas pedagang dan pembeli di pasar tradisional/pekan dibatasi sampai pukul 14.00 WIB. Pedagang tidak dibenarkan menggelar dagangan di atas pukul 14.00 WIB.
“Sementara jualan sampai sore hari saja kami hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp60 ribu setiap hari semenjak virus corona, gimana kalau kami di imbau tutup sampai pukul 14.00 WIB,” kata Nova, seorang pedagang ikan asin di Pajak Inpres Serbalawan, Sabtu 18 April 2020.
Salah satu pedagang juga mengatakan pedagang jualan sayur juga omsetnya berkurang.
“Kami para pedagang berharap kiranya Pemkab Simalungun punya perhatian nasib kami, dengan imbauan ini kami jadi bingung karena waktu untuk berusaha dibatasi,” keluh pedagang itu.
“Sudah sepi dagangan sejak virus Corona. Nggak ada lagi orang beli,Lah, ini biasanya sore hari ada orang. Bisa dilihat nanti Bang nggak ada pembeli. Mudah-mudahan Corona cepat teratasi, kami minta sama pemerintah juga beri bantuan ke seluruh pedagang kecil,” tambah pedagang lain.
Sementara, imbauan yang beredar kepada pedagang dari pihak Kecamatan Dolok Batu Nanggar Nomor.331/162/36.17/2020. Imbauan menindak lanjuti surat edaran Bupati Simalungun Nomor:331.1/7117/Satpol-PP, Tanggal 14 April 2020 tentang pengaturan kegiatan pasar tradisional/pekan, restoran, rumah makan dan tempat perbelanjaan lainnya.
Dalam imbauan itu, disebutkan aktifitas pedagang dan pembeli di pasar tradisional /pekan dibatasi sampai pukul 14.00 WIB, pedagang tidak dibenarkan menggelarkan dagangan di atas pukul 14.00 WIB.
Pedagang dan pembeli diharuskan selalu menggunakan masker dan tetap menjaga jarak saat melakukan komunikasi dan tidak bersentuhan secara fisik.
Bagi pedagang yang datang dari luar daerah kabupaten simalungun wajib melaporkan kedatangan dan kegiatannya kepada pemerintah setempat guna untuk pendataan dan tidak dibenarkan berada di pekan selama kegiatan pekan berlangsung dan diperbolehkan melakukan penurunan penitipan barang dagangan kepada pedagang lokal
Pengelola restoran dan rumah makan agar tidak melayani pembeli konsumen untuk makan ditempat tetapi melayani dengan cara take away (bawa pulang) serta selalu menggunakan masker.
Pengelola tempat perbelanjaan agar menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun atau menyediakan hand sanitizer bagi pelanggan konsumen dan selalu menggunakan masker.
Camat Dolok Batu Nanggar Susilo SH, saat dikonfirmasi Reporter SimadaNews.com, Sabtu 18 April 2020, menerangkan imbauan itu untuk mencegah penyebaran virus corona. Dan nantinya bila para pedagang ada yang mengalami kekurangan ekonomi akibat batas waktu tutup pukul 14.00 WIB, pihaknya akan mendata selanjutnya akan diberikan bantuan yang prosesnya akan diajukan ke Pemkab Simalungun.
“Saat ini yang akan mendapatkan bantuan hanya 16 rumah yang terkena isolasi, begitupun kita masih menunggu dari kabupaten,” katanya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor:Hermanto Sipayung