SimadaNews.com-Penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, membuat Kapolri Jendral Polisi Drs Idham Aziz MSi, mengeluarkan maklumat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di lingkungan umum dan lingkungan sendiri dihindari.
Menghindari penyebaran virus corona dan malaksanakan maklumat Kapolri itu, Polres Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait sistem besuk tahanan.
Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga dan Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu 18 April 2020, menyampaikan pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
Lebih lanjut disampaikan, telah dilakukan pemasangan Peralatan Vidio Call dan pemasangan Wifi di Ruang Tahanan Polres Pematangsiantar yang dipergunakan oleh tahanan dengan pihak keluarga masing-masing dalam rangka antisipasi peredaran dan memutus mata rantai Covid-19 dengan istilah “BESUK ONLINE”Dengan cara Besuk online menggunakan teknologi video call yangdilakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) jam besuk.
“Peralatan Vidio Call telah dipergunakan oleh tahanan berkomunikasi dengan pihak keluarganya yang berada di rumah masing -masing dengan jadwal besuk tahanan pada hari Selasa dan Jumat sesuai SOP besuk tahanan. Besuk tahanan tidak harus datang ke Mapolres cukup keluarga tahanan berada di rumah dan berkomunikasi dengan tahanan yang ada ruang sel Mapolres,” kata keduanya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung