SimadaNews.com-Team Khusus Anti Bandit(Tekab)Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu asal Kecamatan Perbaungan, Sabtu 25 April 2020, dinihari sekira pukul 00.45 WIB.
Kurir sabu itu berinisial AA alias Dedek (30), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal. Dedek ditangkap, di pinggir jalan umum Medan-Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya.
Dari tangan Dedek, personel polisi menyita barang bukti selembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, selembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, Senin 27 April 2020, menerangkan penangkapan terhadap Dedek, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. Alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
AKBP Robin mengungkapkan, hasil interogasi bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P, warga Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.
“Tersangka Dedek, mengaku mendapat imbalan komisi Rp20 ribu, bila berhasil melakukan transaksi sabu. Dedek juga mengaku sudah sebulan setengah mengeluti kurir sabu itu,” ujarnya.
AKBP Robin menambahkan, tersangka Dedek dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung