SimadaNews.com-Seorang pria penderita malaria dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test, dan dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan dirujuk ke RS Martha Friska, Medan.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGT2P) Covid-19 Asahan Rahmat Hidyat Siregar, menjelaskan pasien berinisial JW (42), warga Kecamatan Kisaran Asahan.
Menurut Hidayat, pasien sebelumnya menjalani perawatan medis di RSUD Kisaran, dengan diagnosa malaria, namun karena disertai gejala sesak nafas dan batuk, sehingga dilakukan rapid tes, dan setatusnya ditingkatkan menajdi PDP.
“Pasien dirujuk ke RS Martha Friska Medan, untuk perawatan dan pemeriksaan lanjutan,” jelas Hdiayat.
Hidayat mengatakan, bahwa hasil rapid tes tidak bisa jadi pegangan, namun hanya deteksi dini, sehingga untuk pemastian akan dilakukan uji swab.
“Pasien ini akan menjalani uji SWAB, selama itu juga akan di rawat di RS Martha Friska,” ucap Hidayat.
Disinggung dengan riwayat pasien, Hidayat mengatakan bahwa petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendatangi pihak keluarga, sekaligus pemeriksaan kesehatan kepada yang orang orang yang pernah malakukan kontak fisik dengan pasien.
“Belum bisa kami beri penjelasan, karena tim masih bekerja di lapangan,” aku Hidayat saat ditemui, Juma 8 Mei 2020.
Ditanya lagi rapidtes yang digunakan Gugus Tugas, Hidayat mengakui ada yang berasal dari Cina, Amerika dan negara lainnya yang memproduksinya, karena pihaknya disamping pengadaan sendiri dari Dinkes ada juga pemberian dari provinsi dan para donatur.
“Perlu saya tekankan, rapid tes bukanlah penentu pasien positif atau negatif, namun hanya untuk mengetahui keadaan pasien terpapar virus atau tidak, dan sebagai deteksi dini, untuk memastikannya harus dilakukan uji swab,” bilang Hidayat.
Hidayat juga mengatakan untuk data terbarau Covid-19 di Asahan ODP sebanyak 10 orang, sedangkan PDP satu orang , untuk positif sebanyak empat orang, dengan pembagian satu orang masih dalam proses pengobatan, dua orang sembuh dan satu orang meninggal. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung