SimadaNews.com-Pria berinsial ZS alias Keden (40) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap dari rumahnya karena kasus pencurian oleh personel Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis 14 Mei 2002, sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan penangkapan terjadap Keden, atas laporan pengaduan Angelica (29), warga Jalan Jenderal Sudirman Nomor. 37A Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Dalam laporannya, Angelica menyebutkan kehilangan handpone vivo dan iphone 7 plus, dari rumahnya yang dimasuki pencuri pada sabtu 9 Mei 2020. Atas kejadian pencurian itu, Angelica mengaku mengalami kerugian sekira Rp15 juta.
Berdasarkan laporan Angelica, lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, personel Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai, melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi pada Kamis 14 Mei 2020, sekira pukul 14.50 WIB, bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah seorang pria berinsial ZS alias Keden. Kemudian, personel polisi melakukan pencarian dan menemukan serta menangkap Keden dari rumahnya.
AKBP Putu menambahkan, dari Keden disita barang bukti satu kotak handphone vivo dan satu kotak handpone iphone 7 plus dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Tanjungbalai, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


