SimadaNews.com-Pemkab Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat edaran tentang perubahan blanko Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya.
Perubahan itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 109 Tahun 2019, yang akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2020.
“Benar, ada surat edaran Kemendagri soal perubahan blanko KK dan administrasi lainnya, agar lebih memudahkan masyarakat,” kata Sekretaris Disdukcapil Asahan Dermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 12 Juni 2020.
Disinggung tentang penyebab atau permasalahan anggaran, terkait perubahan blanko KK, selain alasan mempermudah urusan masyarakat.
“Kalau anggaran tidak ada masalah, kalau pun masih menggunakan blanko model lama, anggarannya cukup,” tegas Dermawan.
Dermawan juga mengatakan, kedepannya semua berkas administrasi masyarakat akan menggunakan blanko model baru dengan kertas jenis HVS 80 gram.
“Semua administrasi kependudukan akan menggunakan kertas HVS 80 gram, baik itu KK, Akte Kelahiran/Kematian, Akte Perkawinan/Perceraian dll,” pungkas Dermawan.(snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


