SimadaNews.com-Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membutuhkan partisipasi semua kalangan. Karenanya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempersiapkan program Kelurahan Tangguh dalam penanggulangan Covid-19.
Hal terungkap sesuai hasil rapat Pemko Pematangsiantar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar, di Ruang Data, Jalan Merdeka, Senin 22 Juni 2020.
Dalam rapat disampaikan dan dibahas Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara serta konsolidasi program kerja gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap situasi terkini di Kota Pematangsiantar.
Disebutkan, kebijakan/regulasi Pemko Pematangsiantar dalam Percepatan Penanganan Covid-19 ada 18 Keputusan Walikota dan Surat Edaran. Per 21 Juni 2020, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar, yakni Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 9 orang, pasien positif yang sedang dirawat 32 orang, pasien meninggal 3 orang, dan pasien sembuh 12 orang.
Sedangkan akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 47 orang. Sementara itu, orang tanpa gejala (OTG) yang menjalani karantina 51 orang, orang dalam pemantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 646 orang.
Adapun tujuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, antara lain memberikan arahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan produktif aman Covid-19, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten kota dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat dan pemangku kebijakan dalam penerapan tatanan normal baru Covid-19 secara terintegrasi dan efektif.
Sedangkan persiapan tatanan normal baru meliputi tiga aspek, yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.
Pemko Pematangsiantar sendiri memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tersebut, antara lain diatur penerapan protokol kesehatan, terhadap daerah yang masuk kualifikasi zona merah, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, memberdayakan masyarakat, memperkuat peranan kelurahan dan kecamatan dimulai dari tingkat RT/RW, kader posyandu, dan kader TP PKK dalam penyampain sosialiasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan Covid- 19.
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, dalam rapat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Forkompinda yang sudah memberikan masukan.
Hefriansyah juga menekankan agar semua pihak mematuhi protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah serta tetap bekerja dengan semangat.
Hefriansyah melanjutkan, Pemko Pematangsiantar segera melaksanakan Kelurahan Tangguh Penanggulangan Covid-19.
Sedangkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar DBasarin Y Tanjung, mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Peran aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap mengingatkan akan protokol kesehatan,” tambahnya.
Masih dalam rapat tersebut, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Dolok Panjaitan SH juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Akan dilakukan pilot project bagaimana tatanan hidup baru dengan mengadakan desa/kelurahan tangguh,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Herus Batubara SH MH mengatakan agar diberikan hadiah (reward) kepada Kelurahan Tangguh yang terbaik dalam penanggulangan Covid-19.
“Tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Semua pihak harus bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” terangnya. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung