Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

RUU Masyarakat Adat harus Lindungi dan Penuhi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Juli 2020 | 23:34 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dipastikan harus memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat.

Karena Perempuan Adat memiliki peran dan fungsi sebagai penjaga ketahanan hidup komunitasnya dengan mengelola sumber-sumber hidup di dalam wilayah adatnya.

Namun, pandangan dan kepentingan Perempuan Adat dalam pengelolaan sumberdaya alam belum hadir bahkan cenderung diabaikan dalam beragam proses pembangunan baik di komunitas adatnya maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas.

Seringkali suara Perempuan Adat yang mengemukakan kepentingan atas pengelolaan sumberdaya alam dianggap sebagai pembicaraan harian yang tidak penting dalam proses pengambilan keputusan.

Demikian disampaikan Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini, dalam Diskusi Webinar bertema “Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam” yang dilaksanakan, Kamis 2 Juli 2020.

Devi menuturkan, PEREMPUAN AMAN mencatat bahwa konflik Sumber Daya Alam yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Masyarakat Adat, tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan tetapi berdampak nyata pada penyingkiran identitas diri sebagai perempuan adat, tidak diakuinya pengetahuan dan ketrampilan perempuan adat berbasis sumber daya alam, tingginya tingkat diskriminasi sampai menjadi korban kekerasan ekonomi.

Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, hingga hilangnya mata pencaharian perempuan adat. Pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui.

“Seperti yang terjadi pada Perempuan Adat Negeri Tananahu di Pulau Seram, Maluku Tengah yang terpaksa harus masuk ke dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Bahkan terkadang mereka terpaksa harus mengambil kelapa dan kakao milik PTPN, karena tanah mereka menjadi konsesi PT Perkebunan Nasional (PTPN) untuk kakao dan kelapa. Aparat keamanan perusahaan kerap mengejar dan menjebloskan mereka ke penjara dan perempuan adat yang tertangkap menjadi korban pelecehan seksual bahkan perkosaan,” tutur Devi.

Kisah kelam Perempuan Adat Negeri Tananahu, lanjut Devi, merupakan salah satu potret penyingkiran perempuan adat dan hilangnya wilayah kelola perempuan adat untuk mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuannya berbasis Sumber Daya Alam di Indonesia.

Walaupun konsesi PTPN telah berakhir di Negeri Tananahu, namun perempuan adat masih harus berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.

Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya masih mendapat rintangan dengan rumitnya persyaratan, salah satunya pengakuan keberadaan Masyarakat Adat harus tertuang dalam produk hukum daerah. Artinya secara hukum, masyarakat adat dianggap illegal di dalam wilayahnya sendiri, sementara peluang pihak luar untuk menguasai wilayah adat menjadi semakin terbuka.

Devi melanjutkan, kriminalisasi dan stigma negatif pun kerap diterima oleh Perempuan Adat ketika mereka mempraktekkan pengetahuannya membuka ladang dengan pembakaran lahan.  Kearifan lokal ini sering dianggap sebagai sumber dari kebakaran hutan.

“Data kajian PEREMPUAN AMAN pada 2019 menyebutkan bahwa lebih dari 64,5 persen responden menyatakan bahwa praktik perladangan dengan membakar dilarang oleh pemerintah. Padahal, praktik peladang tradisional telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun berbeda dalam kenyataannya. Sehingga, RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi penting untuk memastikan hak perempuan adat dilindungi dan dipenuhi,  terutama menghapuskan kekerasan struktural, kekerasan fisik dan non fisik,” tambah Devi.

Niliani, perempuan adat Dayak Ma’anyan sekaligus Pengurus Harian Daerah PEREMPUAN AMAN Barito Timur, menyayangkan pelarangan pembakaran lahan untuk membuka ladang.

Pasalnya, tradisi tersebut telah ada secara turun-temurun dan dilakukan dengan perhitungan yang baik, sehingga rambatan api dapat dihindari.

Niliani beserta kawan-kawan PHD Barito Timur tetap berusaha mengabadikan pengetahuan-pengetahuan adat tentang ketahanan pangan melalui permainan tradisional dan dongeng, untuk kemudian diteruskan kepada generasi penerus. Pelestarian pengetahuan adat merupakan salah satu upaya untuk menjaga sumber daya alam yang ada.

Direktur Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Mardha Tillah,   menyampaikan bahwa pengakuan hak perempuan adat atas penghidupan yang layak, pengetahuan dan budaya berbasis sumber daya alam merupakan langkah penting untuk memperkuat masyarakat adat.

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan segala kearifan lokalnya tanpa memberi ruang partisipasi bagi perempuan adat untuk ikut menentukan kehidupan mereka dan komunitasnya hanya akan menghasilkan kesetaraan yang semu dan tidak berkelanjutan.

“Merupakan praktik yang wajar bahwa setiap pihak yang berkontribusi dalam perkembangan masyarakatnya mendapat ruang untuk ikut mengambil keputusan akan dirinya dan masyarakatnya,” tambah Mardha Tillah.

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti, menjelaskan bahwa ketiadaan sumber daya menyebabkan penghancuran kebudayaan dan pemiskinan perempuan.

Komodifikasi sumber daya alam yang lazim terjadi menyebabkan  kematian sistem lokal dan  keanekaan sistem  kehidupan lokal. Hal ini berakibat masyarakat menjadi tergantung  kepada perusahaan besar dan selanjutnya akan bergantung kepada bisnis global.

“Pencerabutan sumber-sumber kehidupan merupakan tindakan kejahatan, yang dampaknya paling terasa pada kelompok-kelompok yang dimarjinalkan, salah satunya adalah perempuan adat,” timpal Dewi.

Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN Mia Siscawati, menyebut peran perempuan adat yang esensial membutuhkan sokongan kuat agar tetap mampu merebut kembali ruang-ruang penghidupan mereka.

Mia menegaskan, pentingnya membangun kesadaran kritis perempuan atas hak-hak mereka sebagai manusia, sebagai perempuan, perempuan desa, perempuan adat, dan sebagai warga negara.

“Tak kalah pentingnya ialah selalu memastikan keterlibatan perempuan adat sebagai subyek dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan secara sungguh-sungguh,” lugasnya.(snc)

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx