SimadaNews.com-Desember 2020 mentang, sejumlah daerah di Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk Provinsi Banten.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran atau tindak pidana bahkan sengketa pilkada, Polda Banten menggelar Penyuluhan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020 dan Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan.
Sesuai relis tertulis Polda Banten, yang diterima SimadaNews.com, penyuluhan itu digelar Kamis 30 Juli 2020, di Rupatama Polda Banten, dibuka Kapolda Banten diwakili Wakapolda Brigjen Pol Drs Wirdhan Deny. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs Achmad Yudi Suwarso.
Disebutkan, penyuluhan hukum dilaksanakan dua gelombang, sebab, mengingat penerapan Protokoler Kesehatan.
Pada sesi pertama, dihadiri peserta personel Polda Banten terdiri dari Satker Itwasda, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Bidpropam.
Selanjutnya, pada sesi kedua dari peserta Polres Serang Kota dan Kabupaten Serang terdiri dari para Kasat Reskrim, Satrenarkoba dan para Kanit Reskrim Polsek.
Adapun sebagai Narasumber yakni, Dosen S3 Hukum Pidana STIK PTIK DR Andre Yosua M SH MH MA PhD, membawakan materi tindak pidana. Lalu, Kasubbidsunluhkum AKBP Iin Fauzi, sebagai pemateri strategi menghadapi gugatan praperadilan.
AKBP Iin Fauzi dalam paparannya, menerangkan untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan, kemudian Fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan, penyidik polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan.
Menurutnya, tindak pidana pemilihan dan strategi pencegahan pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yang merupakan menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan pemilu.
Karena itu, lanjut AKBP Iin Fauzi, pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan pilkada menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.
Sementara, Dosen STIK PTIK Dr Andre Yosua M, kepada SimadaNews.com, Jumat 31 Juli 2020, menjelaskan pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.
Bahkan, kata Andre, ktor pelaku dalam pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam pilkada yaitu, pemilih (mayarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi).
Setelah acara, Kapolda melalui Kabidkum Polda Banten menyerahkan Plakad Bintang Dua sebagai Cendramata dari kapolda kepada Dr Andre Yosua M SH MH PhD. (snc)
Laporan:Soemardi Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung