Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Polres Toba Tangkap 4 Tersangka Pelaku Pencabulan Gadis di bawah Umur

Simadanews.com by Simadanews.com
11 November 2020 | 12:01 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Toba melalui satuan reserse kriminal tangkap empat pemuda diduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK mengatakan, laporan perbuatan pencabulan yang dilakukan para tersangka terhadap korban inisial FT (17) diterima Polres dalam dua kejadian berkaitan. Laporan Polisi dengan nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS dan LP/323/XI/2020/SU/TBS.

“Dalam laporan yang pertama, TKP di dalam rumah di daerah Sibulele, desa Sibolahotang Sas, Balige. Rumah tersebut adalah rumah kerabat tersangka”, sebut Akala kepada para awak media, di Mapolres Toba, Selasa (10/11).

Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (8/11) sekira pukul 01.00 Wib, korban dibawa oleh tersangka inisial DH (24) ke rumah kakak sepupunya di desa Sibolahotang Sas Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Setibanya di rumah tersebut, korban dibawa ke dalam kamar, hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu. Selanjutnya korban tidak diantar pulang ke rumah namun ditinggalkan di pinggir jalan sekitar hotel berbintang di Balige.

Tersangka merupakan pacar korban yang baru dikenal satu minggu melalui Facebook. Mereka baru pertama kali bertemu dan pada saat pertemuan itu tersangka sempat mengajak korban ke sebuah cafe di Kecamatan Laguboti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 Jo 76D subsider 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Pada laporan yang kedua, disebutkan, para tersangka dengan inisial AS (22), RN (20) dan RS (24) melakukan pencabulan secara bergiliran kepada korban yang sama yakni FT (17).

“Korban tidak tahu pulang ke rumah naik apa ke Laguboti, ketepatan ada delapan orang orang yang berboncengan dengan menaiki 4 sepeda motor. Alasan berniat mengantar pulang, kemudian bergegas ke salah satu sekolah, setelah sampai di TKP teman-temannya pulang ke daerah Porsea, dan tinggal 3 orang yang akhirnya menarik tangan korban ke salah satu ruangan hingga dilakukan pencabulan secara bergiliran. Korban diantar pulang oleh salah satu dari tersangka”, jelas Akala.

Pada hari Minggu (8/11) sekira pukul 05.00 Wib, saat para tersangka pulang dari cafe dengan menggunakan sepeda motor melihat korban yang sedang berjalan kaki seorang diri di jalan simpang Sibulele. Salah seorang dari tersangka menyapa korban hingga menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah. Korban menerima ajakan dan naik ke salah satu sepeda motor dan berbonceng tiga dengan pelaku.

Bukannya diantar ke rumah, korban dibawa ke salah satu sekolah di Kecamatan Laguboti. Korban disetubuhi oleh para tersangka AS, RN dan RS di dalam salah satu ruangan kelas secara bergantian.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 760 subs pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Atas kejadian ini, pihak kepolisan sudah melakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti berupa kaos, jaket, pakaian dalam dan celana jeans.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua dan kaum kerabat yang mempunyai anak-anak, agar ada kepedulian untuk menjaga anak-anak kita sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal terkait masalah pencabulan ini. Hak ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meniadakan atau menekan kejahatan ini”, imbau Kapolres Akala didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar. (Jaya)

Share226Tweet142Pin51

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba