SimadaNews.com – Dalam menghadapi pemilihan calon Bupati, oknum Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun diduga mendapat intervensi sehingga ikut melakukan kampanye pasangan calon.
Seperti hal banyaknya informasi yang beredar dari masyarakat bahwa Pangulu Nagori melakukan intervensi kepada masyarakat dengan cara pemanfaatan data penerima bantuan sosial.
Reporter media Simadanews.com mendapat terusan SMS whatsapp dari seseorang yang mengatakan, “Baru ini datang warga Marubun ke rumah saya mengadu bahwa mereka ditekan akan dihapus semua dari daftar penerima bantuan-bantuan jika tidak memilih no … bahkan keluar dari daftar, UMKM nya harus dikensel.” Pesan itu dikirimkan dalam bahasa Simalungun.
Diketahui, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada hurup ( j ) tertulis Dilarang untuk ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau terlibat dalam kamanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah. Dalam undang undang tersebut, kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.
Romanson Damanik, Pangulu Nagori Marubun, Kecamatan Tanah Jawa terduga pelaku intervensi kepada masyarakatnya saat dikonfirmasi melalui telpon menyangkal tidak melakukannya.
“Saya tidak ada bilang demikian,” jawabnya melalui telpon. (Robin Silaban)