SimadaNews.com – Polsekta Tanah Jawa mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepedamotor warna hitam Nomor Polisi BK 4836 TAI, dan memgamankan tersangka MS alias Siwo (19) warga Huta Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu (25/11/2020).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu mengatakan tersangka diamankan dari Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/168/X/2020/ Simal/Sek.T.Jawa, tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepedamotor type NF 11B2D1 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi: BK 4836 TAI, yang diparkir di teras samping rumah korban (Untung) di Huta Afd III Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah, Jawa Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 24/11/2020.
Atas kejadian itu, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu perintahkan personil Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, melakukan penyelidikan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
Terhadap tersangka segera dilengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan serta akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor lainnya. (***)