Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Rizieq akan Penuhi Panggilan Polisi

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Desember 2020 | 02:37 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia bermaksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta.

Menurut Yanuar, penyidik belum memiliki surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu, ia belum mengetahui kapan Rizieq dan tersangka lainnya akan diperiksa. Yanuar menegaskan Rizieq dan lima tersangka lainnya siap memenuhi panggilan jika ada pemberitahuan dari penyidik.

“Kita mempercepat proses itu, kita datang. Kalau ada surat panggilannya ya akan kita bawa ke Habib Rizieq, hari apa kita penuhi. Tapi tadi belum ada suratnya,” jelas Aziz Yanuar kepada VOA, Jumat (11/12/2020).

Yanuar menilai rencana penangkapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia beralasan Rizieq Shihab kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Aziz menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini. “Apakah akan menempuh praperadilan) itu masih internal pembahasan soal itu,” tambahnya.

Sementara juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus berkomentar singkat terkait rencana penangkapan terhadap para tersangka, “Secepatnya,” kata Yusri kepada VOA, Jumat (11/12).

Kamis (10/11/2020) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jakarta pada tengah November lalu. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

“Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab,” jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP mengatur tentang orang yang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP berisi ketentuan tentang orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat terkait atau menghalang-halangi tindakan guna menjalankan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Argo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rizieq dan tersangka lainnya ke Dirjen Imigrasi untuk 20 hari ke depan.

“Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” tambahnya.[voaindonesia]

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx