advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 22 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Rizieq akan Penuhi Panggilan Polisi

Simadanews.com by Simadanews.com
12/12/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia bermaksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta.

Menurut Yanuar, penyidik belum memiliki surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu, ia belum mengetahui kapan Rizieq dan tersangka lainnya akan diperiksa. Yanuar menegaskan Rizieq dan lima tersangka lainnya siap memenuhi panggilan jika ada pemberitahuan dari penyidik.

“Kita mempercepat proses itu, kita datang. Kalau ada surat panggilannya ya akan kita bawa ke Habib Rizieq, hari apa kita penuhi. Tapi tadi belum ada suratnya,” jelas Aziz Yanuar kepada VOA, Jumat (11/12/2020).

Yanuar menilai rencana penangkapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia beralasan Rizieq Shihab kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Aziz menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini. “Apakah akan menempuh praperadilan) itu masih internal pembahasan soal itu,” tambahnya.

Sementara juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus berkomentar singkat terkait rencana penangkapan terhadap para tersangka, “Secepatnya,” kata Yusri kepada VOA, Jumat (11/12).

Kamis (10/11/2020) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jakarta pada tengah November lalu. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

“Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab,” jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP mengatur tentang orang yang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP berisi ketentuan tentang orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat terkait atau menghalang-halangi tindakan guna menjalankan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Argo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rizieq dan tersangka lainnya ke Dirjen Imigrasi untuk 20 hari ke depan.

“Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” tambahnya.[voaindonesia]

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten

11/01/2023

SimadaNews.com-Dalam rangka Membangun sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah, Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menyempatkan diri bersilaturahmi dengan...

Akhirnya Lionel Messi Angkat Tropy Piala Dunia

19/12/2022

SimadaNews.com-Akhirnya Lionel Messi,  mewujudkan mimpinya meraih trophy Piala Dunia yang pertama, setelah  Argentina berhasil menjadi juara Piala Dunia 2022,  mengalahkan Prancis...

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

16/12/2022

SimadaNews.Com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi...

Discussion about this post

Terkini

News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID