SimadaNews.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jam operasional tempat-tempat keramaian dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu diberlakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Hal itu sesuai hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dengan berbagai pihak di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar menerangkan kebijakan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ditegaskan Daniel, apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Pematangsiantar.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja.
“Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.
“Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah,” katanya.
Perayaan Natal, lanjutnya, dilaksanakan dengan hikmad tanpa mengurangi nilai-nilai kesuciannya (ibadahnya).
“Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan,” ujarnya. (Singly Siregar)