• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Kominfo Siap Tertibkan Penggunaan Simbol FPI di Ruang Digital

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
30 Desember 2020 | 23:41 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12/2020) organisasi tersebut resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.

“Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate di salah satu televisi, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.

“Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.

“Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,” imbuhnya.

Diketahui, mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, organisasi ini tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, demi menguatkan hal tersebut, terdapat kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang akan menjadi landasan hukum untuk melarang organisasi tersebut melakukan kegiatannya. (***)

Tokoh

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Prestasi di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut 2026, Terima Penghargaan dari Kapolda

5 Juli 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Heboh Dugaan Perusakan Makam di Gunung Malela, Polisi Turun Tangan Redam Konflik Keluarga

5 Juli 2026 | 20:14 WIB
Peristiwa

Terungkap! Nenek Hermin yang Hilang Sejak 27 Juni Ditemukan Meninggal di Parit Gajah

5 Juli 2026 | 16:49 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto