SimadaNews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun gelar rapat pleno menetapkan pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Zonny Waldi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Hotel Sing A Song, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/01/2021) malam sekitar pukul 22:30 WIB.
Bupati Kabupaten Simalungun terpilih, Radiapoh Hasiholan Sinaga, melalui Ketua Tim Pemenangannya, Crismes Haloho, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat Simalungun, yang telah memberikan dukungan kepada RHS-ZW untuk membangun Simalungun 5 tahun ke depan.
“Kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat Simalungun, pesan beliau (RHS), mohon dukungan doa, supaya tugas dan tanggungjawab yang berat ini boleh berjalan dengan baik, dan apa yang menjadi tagline RHS-ZW boleh terwujud dan berjalan dengan baik,” kata Crismes Haloho.
Sebelumnya, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 Tanggal 20 Januari 2021, Perihal Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, pasangan calon dengan nomor urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi mengantongi 194.163 suara, yang diusung Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
Berita acara penetapan ditandatangani kelima komisioner penyelenggara, yang sekaligus menyampaikan berita acara tersebut kepada KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Simalungun, Partai Politik, Bupati/Wakil Bupati terpilih, DPRD Simalungun.
Raja Ahab Damanik mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan kepada DPRD Simalungun, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna, selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah dan janji terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (ingot simangunsong)