• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Jhonliben Saragih: “Sudah Jelas Aturan dan Sanksinya”

Pengantar: Redaksi SimadaNews.com menyajikan liputan terkait carut-marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang di Kota Pematangsiantar, terkhusus angkutan orang, yang datang dari daerah-daerah penyanggah, seperti Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir dan lainnya.

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
25 Januari 2021 | 16:14 WIB
Rubrik: News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Tim liputan SimadaNews.com, melanjutkan perbincangan dengan Humas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jhonliben Saragih, terkait carut marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang yang memasuki wilayah (pusat) Kota Pematangsiantar.

Dengan seraput kopi di warung pinggir jalan di kawasan Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih menyebutkan, jika semua pihak yang berhubungan dengan masalah penataan (pengaturan) angkutan orang tersebut, sama-sama mematuhi undang-undang dan peraturan yang sudah ada, kecarut-marutan itu, tidak akan terjadi.

“Salah satu penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas itu, ya masalah angkutan orang yang memasuki kawasan (jalan) protokol yang sebenarnya tidak dibenarkan dilalui angkutan orang, apalagi melakukan aktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarangan tempat,” kata Jhonliben Saragih, Senin (25/01/2021).

RAMBU DIPASANG TAPI TIDAK DIPATUHI

Jhonliben Saragih menjelaskan, bahwa di sejumlah titik sudah dipasang rambu larangan angkutan masuk, tetapi justru para supir angkutan orang melakukan pelanggaran, dan menerobos.

“Contohnya, seharusnya setiap angkutan orang yang datang dari wilayah Toba, begitu juga dari Raya, sampai di Simpang Dua, membelok ke kiri memasuki Jalan Sisingamangaraja. Nah, persis di persimpangan traffic-light Jalan Bali, sudah dipasang rambu larangan angkutan orang melewati simpang empat, dan harus membelok ke kiri menuju ke Terminal Tanjung Pinggir,” kata Jhonliben Saragih.

Tetapi, di lapangan, justru para pengemudi angkutan menerobos rambu larangan. Dan angkutan orang yang mematuhi larangan itu, hanyalah angkutan antar kabupaten antar provinsi (AKAP), selebihnya tidak peduli.

Kebebasan melakukan pelanggaran tersebut, secara berkelanjutan terjadi, karena tidak adanya pengawasan atau penerapan sanksi terhadap supir yang melakukan pelanggaran.

“Seperti yang saya sampaikan pada awal pembahasan kita, untuk menjaga penataan (pengaturan) angkutan orang, sudah terangkum di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” kata Jhonliben Saragih.

Dalam peraturan menteri tersebut, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal  1 ayat 4, disebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan  Bermotor Umum yang digunakan untuk  mengatur kedatangan dan keberangkatan,  menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Kemudian, Jhonliben Saragih memaparkan tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dengan denda Rp250.000, atau pidana 1 bulan penjara.

“Jika kedua peraturan tersebut dipatuhi, maka angkutan orang, tidak akan berani mengambil jalan pintas dan apalagi tidak masuk ke terminal. Karena di kedua aturan tersebut, sudah jelas sekali aturan main dan dan bagaimana penerapan sanksinya,” kata Jhonliben Saragih. (ingot simangunsong)

 

Peristiwa

Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Women Program APKASI 2026, Tegaskan Perempuan Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Daerah

3 Juli 2026 | 16:24 WIB
Peristiwa

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta, Polisi Kerahkan Personel dan Minta Bantuan Warga

3 Juli 2026 | 12:17 WIB
Pesona

Geotourism Festival 2026 Sukses Besar, Ribuan Wisatawan Padati Samosir, UMKM Ikut Panen Berkah

3 Juli 2026 | 10:36 WIB
Sudut Pandang

Resmi Dilantik! Nahkoda Baru GMNI Pematangsiantar Siap Kobarkan Gerakan Kerakyatan

2 Juli 2026 | 23:54 WIB
Peristiwa

KRNS Bersama Polsek Bandar Huluan Salurkan Bantuan untuk Janda Miskin, Dorong Perbaikan Rumah Layak Huni

2 Juli 2026 | 19:50 WIB
Sudut Pandang

Wesly Silalahi Dorong Sinergi Wujudkan Kota Tangguh dan Komitmen Pematangsiantar di Forum Rakernas APEKSI 2026

2 Juli 2026 | 19:14 WIB
Peristiwa

Hari Jadi ke-109 Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih Paparkan Capaian Pembangunan dan Serahkan Bantuan Pertanian

2 Juli 2026 | 14:19 WIB
Peristiwa

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, Pemkab Samosir dan Polres Komitmen Jaga Keamanan dan Pariwisata

2 Juli 2026 | 13:49 WIB
Pesona

Ribuan Penonton Terpukau! Seniman Papua Selatan Meriahkan GeoFest Samosir, Kolaborasi Budaya Timur-Barat Indonesia Memukau Dunia

2 Juli 2026 | 12:22 WIB
Sudut Pandang

Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen Polri Hadir Melayani dan Melindungi Masyarakat

2 Juli 2026 | 11:58 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto