Simada News
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Jhonliben Saragih: “Sudah Jelas Aturan dan Sanksinya”

Pengantar: Redaksi SimadaNews.com menyajikan liputan terkait carut-marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang di Kota Pematangsiantar, terkhusus angkutan orang, yang datang dari daerah-daerah penyanggah, seperti Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir dan lainnya.

Simadanews.com by Simadanews.com
25 Januari 2021 | 16:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Tim liputan SimadaNews.com, melanjutkan perbincangan dengan Humas Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jhonliben Saragih, terkait carut marutnya penataan (pengaturan) lalulintas angkutan orang yang memasuki wilayah (pusat) Kota Pematangsiantar.

Dengan seraput kopi di warung pinggir jalan di kawasan Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih menyebutkan, jika semua pihak yang berhubungan dengan masalah penataan (pengaturan) angkutan orang tersebut, sama-sama mematuhi undang-undang dan peraturan yang sudah ada, kecarut-marutan itu, tidak akan terjadi.

“Salah satu penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas itu, ya masalah angkutan orang yang memasuki kawasan (jalan) protokol yang sebenarnya tidak dibenarkan dilalui angkutan orang, apalagi melakukan aktifitas menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarangan tempat,” kata Jhonliben Saragih, Senin (25/01/2021).

RAMBU DIPASANG TAPI TIDAK DIPATUHI

Jhonliben Saragih menjelaskan, bahwa di sejumlah titik sudah dipasang rambu larangan angkutan masuk, tetapi justru para supir angkutan orang melakukan pelanggaran, dan menerobos.

“Contohnya, seharusnya setiap angkutan orang yang datang dari wilayah Toba, begitu juga dari Raya, sampai di Simpang Dua, membelok ke kiri memasuki Jalan Sisingamangaraja. Nah, persis di persimpangan traffic-light Jalan Bali, sudah dipasang rambu larangan angkutan orang melewati simpang empat, dan harus membelok ke kiri menuju ke Terminal Tanjung Pinggir,” kata Jhonliben Saragih.

Tetapi, di lapangan, justru para pengemudi angkutan menerobos rambu larangan. Dan angkutan orang yang mematuhi larangan itu, hanyalah angkutan antar kabupaten antar provinsi (AKAP), selebihnya tidak peduli.

Kebebasan melakukan pelanggaran tersebut, secara berkelanjutan terjadi, karena tidak adanya pengawasan atau penerapan sanksi terhadap supir yang melakukan pelanggaran.

“Seperti yang saya sampaikan pada awal pembahasan kita, untuk menjaga penataan (pengaturan) angkutan orang, sudah terangkum di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” kata Jhonliben Saragih.

Dalam peraturan menteri tersebut, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal  1 ayat 4, disebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan  Bermotor Umum yang digunakan untuk  mengatur kedatangan dan keberangkatan,  menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Kemudian, Jhonliben Saragih memaparkan tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dengan denda Rp250.000, atau pidana 1 bulan penjara.

“Jika kedua peraturan tersebut dipatuhi, maka angkutan orang, tidak akan berani mengambil jalan pintas dan apalagi tidak masuk ke terminal. Karena di kedua aturan tersebut, sudah jelas sekali aturan main dan dan bagaimana penerapan sanksinya,” kata Jhonliben Saragih. (ingot simangunsong)

 

Tags: AturanpematangsiantarUndang-undang
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13/09/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie di Kantor Wali...

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13/09/2025

SimadaNews.com – Kelompok Cipayung Plus Sumatra Utara yang terdiri dari GMNI, GMKI, IMM, dan KAMMI menyatakan sikap tegas menyikapi maraknya praktik...

Oplus_131072

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13/09/2025

SimadaNews.com–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terus memperkuat pengawasan dan kewaspadaan dengan melaksanakan kontrol brandgang, Sabtu (13/9) pukul 09.30...

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13/09/2025

SimadaNews.com – SMA Swasta Bintang Timur Pematangsiantar berhasil keluar sebagai juara pertama pada turnamen sepakbola antar pelajar SMA memperebutkan Piala Wali...

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13/09/2025

SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Merdeka untuk Rakyat (GMMUR) bersama sejumlah orang tua siswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan...

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13/09/2025

SimadaNews.com– Fenomena siswa yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar masih marak ditemukan di Kota Pematangsiantar. Ironisnya, sejumlah guru...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
News

Fraksi-Fraksi DPRD Soroti Fiber Optik hingga Belanja Prioritas, Ini Jawaban Wali Kota Siantar

12 September 2025 | 20:06 WIB
News

Paripurna DPRD Toba Sahkan P-APBD 2025, Fokus Infrastruktur hingga UMKM

12 September 2025 | 17:41 WIB
News

24 Negara Siap Ikut Trail of The Kings-Lake Toba, Vandiko Harap jadi Momentum Sport Tourism

12 September 2025 | 16:28 WIB
News

Berbiaya Rp11,6 Miliar, Proyek Pembangunan Pasar Modren Perdagangan Mulai Dikerjakan

12 September 2025 | 08:54 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Monitoring Lomba IVA Test di Kecamatan Siantar Barat

12 September 2025 | 08:15 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx