SimadaNews.com – Tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) menghabisi nyawa Ngasil Tarigan (67) warga Dusu II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, karena luapan amarah terhadap korban.
Menurut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, amarah tersangka karena hanya korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek perumahan dan pembibitan bawang.
Mayat korban, ditemukan dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020
“Selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka,” kata Waka Polres yang didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin, dalam paparan kepada wartawan, Senin (25/01/2021).
“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” kata Julianto Sirait.
Usai peristiwa pembunuhanitu, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dan bertani di ladang familinya.
Lalu lari ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.
Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Derbin)