SimadaNews.com – Polsek Panai Tengah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yakni R alias Madan (24) warga Gang Rambutan Jalan Laksana, Pasar 2, Kelurahan Kota Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dan H alias Dono (30) warga Dusun II Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah, Jumat (29/01/2021).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto mengatakan, pengungkapan pelaku narkoba tersebut setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya, Sabtu (30/01/2021).
Untuk memastikan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Wakapolsek Iptu Alwi Umri bersama personil unit Reskrim Aiptu M E Hasibuan bersama Aipda Togi Sinurat, Bripka Azmi Siregar dan Briptu Ari Wijaya guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang buktinya.
Dari pelaku Madan diamankan 1 kotak rokok berisikan 4 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok berisikan 2 kaca pirek, 2 penutup jarum suntik, 2 skop yang terbuat dari pipet minuman, 1 pisau silet, 3 plastik klip kecil kosong, 1 mancis warna biru tua dan 1 mancis warna hijau toska yang ada jarumnya.
Sedangkan dari Dono, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 dompet warna biru tua yang didalamnya berisikan 1 mancis yang ada jarumnya, 1 jarum suntik, 1 mancis warna merah, 2 kaca pirek, 1 skop, 2 pipet minuman, 8 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang Rp270.000.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Berman Sinaga)