SimadaNews.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MT alias Marihot (35) warga Dusun Sei Bomban, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah. Pelaku sempat lompat parit dan membuang sabunya.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Adanya masyarakat yang berinisial FJ warga Dusun Sei Sentang, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
“Namun, sewaktu dilakukan penggerebekan terhadap inisial FJ, tidak ada ditemukan barang bukti. Dan setelah diintrogasi, FJ mengaku sering membeli bahan (Sabu,red) kepada seseorang bernama Marihot, yang tinggalnya di Negeri Lama Bomban Bidang, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).
Selanjutnya, Sabtu (30/01/2021) pukul 00.30 WIB petugas bergerak dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono, bersama Katim 1 Aiptu Sistrianto, dibantu personil lainnya.
“Setelah di TKP, petugas melakukan Undercover Buy dan melakukan transaksi Sabu. Ketika hendak ditangkap pelaku sempat membuang sabu itu dari tangan kanannya, dan melarikan diri, melompat ke paret bekoan yang dalamnya sekitar 3 meter,” katanya.
Bersamaan dengan itu petugas pun ikut melompat guna menangkap pelaku, hingga handphone pelaku dan petugas hilang masuk ke dalam paret bekoan. Kemudian pelaku digeledah dan ditemukan uang tunai Rp38.000 dari kantong celana.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabunya dari Irul yang tinggalnya di Kelurahan Negeri Lama,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, pukul 02.00 WIB petugas bergerak menuju kediaman Irul, namun tidak ditemukan, rumah sudah kosong, dan petugas melihat sudah tidak orang lagi di dalam rumah. (Berman Sinaga)