Simada News
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home KESEHATAN

Pemprov DKI Ancam Denda dan Tak Berikan Bansos bagi Warga yang Tolak Vaksinasi

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Februari 2021 | 18:38 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk mengenakan denda hingga Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Hukuman tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru yang mewajibkan inokulasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sebagaimana dilansir dari Reuters, Kamis (18/2), mengatakan pihaknya hanya mengikuti aturan. Ia menegaskan sanksi semacam itu adalah upaya terakhir yang dilakukan Pemprov untuk menekan penyebaran virus corona. Jakarta menyumbang sekitar seperempat dari lebih dari 1,2 juta infeksi virus corona di Tanah air. Indonesia mencatatkan hampir 34 ribu orang meninggal karena COVID-19.

“Kalau ditolak, ada dua hal, bantuan sosial tidak akan diberikan, (dan) denda,” kata Riza kepada wartawan.

Pemerintah berencana untuk menginokulasi 181,5 juta dari 270 juta penduduk dalam waktu 15 bulan di bawah program vaksinasi yang dimulai bulan lalu.

Pemerintah mengeluarkan aturan pada awal bulan ini yang menetapkan siapa pun yang menolak vaksin tidak akan mendapatkan bantuan sosial atau layanan pemerintah atau bahkan dikenakan denda.

Sanksi akan ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah atau oleh pemerintah daerah.

“Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. “Target 181,5 juta orang sangat besar.”

Peraturan baru tersebut menyusul skeptisisme publik selama berbulan-bulan dan keraguan tentang apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal, atau diizinkan Islam.

Pakar kesehatan masyarakat mengatakan kegelisahan masyarakat tentang vaksin itu bisa menjadi batu sandungan, sementara badan kesehatan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak berencana untuk menerapkan sanksi.

Jajak pendapat yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting pada Desember 2020 menunjukkan hanya 37 persen dari 1.202 responden yang bersedia divaksinasi, 40 persen ragu-ragu, dan 17 persen akan menolak.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan penegakan aturan vaksinasi bukanlah jawaban

“Mandat menyeluruh tentang vaksinasi, terutama yang memasukkan sanksi pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Hamid. [voaindonesia]

Tags: Covid-19DendaVaksin
Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx