SimadaNews.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan dana desa bisa dipergunakan untuk kegiatan apa saja.
Hal ini terkait dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya sebelum penugasan sebagai Mendes PDTT, yakni agar Dana Desa semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat desa.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengungkapkan Presiden Jokowi berpesan agar Dana Desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dua hal ini jadi panduan bagi Gus Menteri dan Kemendes PDTT untuk wujudkan visi misi Presiden yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa.
Dua poin ini juga ternyata memudahkan Gus Menteri untuk menjelaskan soal Dana Desa kepada warga.
Dikatakannya jika ditanyakan soal peruntukkannya maka dirinya akan menjawab jika Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja selama berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatakan SDM.
“Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja, kecuali yang dilarang jadi simpel. Hanya ingin membangun cara berpikir yang mudah bagi Kepala Desa,” kata Gus Menteri dalam keterangan resmi Webinar dengan tema “Dana Desa di Era Pandemi Covid-19” pada Senin (08/03/2021).
Gus Menteri menjelaskan pihaknya kemudian merumuskan arah kebijakan pembangunan desa dalam konsep yang disebut SDGs Desa yang berpijak dari dua hal tersebut.
SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.
Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
“SDGs ke-18, Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif yang murni inisiasi Kemendes PDTT,” kata Gus Menteri.
Dasar pemikiran munculnya SDGs ke-18 yaitu pembangunan harus berbasis akar budaya lokal, menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Kemudian penguatan kontrol sosial berbasis budaya setempat (kearifan lokal).
“Ini menjawab keinginan Presiden untuk membangun daerah dari desa,” ujar dia.
Gus Menteri menegaskan jika perencanaan pembangunan desa haruslah berbasis dengan masalah, bukannya berdasarkan keinginan. Pasalnya jika berbasis masalah, haruslah diikuti dengan data yang detail hingga ke tingkat mikro seperti soal kemiskinan, kesejahteraan dan kesehatan.
Jika data yang dimiliki detail maka permasalahan desa itu terpotret dengan baik dan penentuan arah pembangunan desa juga bisa lebih maksimal.
“Saya selalu katakan tiga hal sukses untuk membangun desa yaitu data, data dan data,” katanya. (***)