SimadaNews.com – Pemerintah mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas akan dilakukan pada tahun ajaran baru, bulan Juli 2021 mendatang. Keputusan ini diambil setalah Surat Kepeutusan Bersama 4mpat Menteri, ditandatangani.
Meskipun begitu mekanisme ini harus dipastikan setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap.
Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat pengumuman Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 20219 (COVID-19) secara daring di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dengan keluarnya SKB ini, kata Mendikbud, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap menjadi opsi untuk dilakukan, karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitas 50%.
“Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi (sistem rotasi), sehingga harus menyediakan dua opsi, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” papar Mendikbud.
Disamping itu, kata Mendikbud yang terpenting adalah orang tua atau wali murid tetap boleh memilih/berhak, dan bebas memilih bagi anaknya apakah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
“Jadinya sekolah, setelah guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak. Jadinya, keputusannya juga ada di orang tua. Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasi nya sudah rampung,” kata Mendikbud Nadiem.
Mendikbud juga menyebutkan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksanya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.
Pembelajaran tatap muka terbatas ini, kata Mendikbud dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. (***)