Simada News
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Hasil Penjualan Rp271.250.000

Simadanews.com by Simadanews.com
22 Mei 2021 | 08:11 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan, adalah SW pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/05/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS.

Seharusnya, kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut Rp32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH. (Redaksi/FbPoldasu)

Tags: Covid-19IlegalPancaPolda SumutSimanjuntakTersangkaVaksin
Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21/08/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Umum KM 9,5-10 jurusan Pematangsiantar–Medan, tepatnya di depan Rumah Makan Burung...

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21/08/2025

SimadaNews.com– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek pabrik mie kuning basah yang mengandung formalin di tiga...

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21/08/2025

SimadaNews.com – Puluhan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Adhyaksa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan...

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20/08/2025

SimadaNews.com– Sidang praperadilan yang diajukan Julham Situmorang terhadap penetapan status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Sidang...

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20/08/2025

SimadaNews.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dipusatkan di...

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20/08/2025

SimadaNews.com- Permasalahan tanah di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, kembali memanas pasca eksekusi lahan beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menghadang...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx