SimadaNews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerapkan aturan hanya sejumlah 10 persen pegawai Kementerian Sosial bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Mensos, untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan,” ungkap Mensos.
Dia menambahkan bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, akan membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara dari rumah (WFH), sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” ujar Mensos.
SimadaNews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerapkan aturan hanya sejumlah 10 persen pegawai Kementerian Sosial bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Mensos, untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan,” ungkap Mensos.
Dia menambahkan bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, akan membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara dari rumah (WFH), sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” ujar Mensos.
SimadaNews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerapkan aturan hanya sejumlah 10 persen pegawai Kementerian Sosial bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Mensos, untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan,” ungkap Mensos.
Dia menambahkan bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, akan membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara dari rumah (WFH), sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” ujar Mensos.
SimadaNews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerapkan aturan hanya sejumlah 10 persen pegawai Kementerian Sosial bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Mensos, untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan,” ungkap Mensos.
Dia menambahkan bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, akan membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.
“Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara dari rumah (WFH), sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung,” ujar Mensos.