• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Satgas Keluarkan Adendum SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 Juli 2021 | 07:03 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Satgas Penanganan COVID- 19 mengeluarkan adendum surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case, maka perlu ditetapkan adendum surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalm rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Termasuk varian baru yang bermutasi alfa, beta, delta, gama, serta varian baru lainnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus Warga negara Indonesia (WNI), wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap.

WNI yang tiba dan belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR dengan hasil negatif.

Warga Negara Asing (WNA) pun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstasus Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa dan pegawai pemerintahan wajib melakukan tes ulang RT- PCR dan menjalani karantina selama 8X24 jam dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.

Pada hari ke 7 karantina, akan dilakukan tes ulang PCR kedua. Jika hasilnya negatif maka setelah menjalani karantina selama 8×24 jam, dapat dinyatakan selesai massa karantina.

Perlu diketahui, Wisma Atlet Pademangan adalah salah satu tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, per Minggu (4/7), ada sebanyak 3.594 PMI yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Jumlah ini telah berkurang dua orang dibanding hari sebelumnya yakni 3.596 orang.

Adapun rinciannya adalah 1.507 laki-laki dan 2.087 perempuan. Saat ini mereka menempati tower 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan. (***)

 

Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber