Simada News
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Satgas Keluarkan Adendum SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional

Simadanews.com by Simadanews.com
5 Juli 2021 | 07:03 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Satgas Penanganan COVID- 19 mengeluarkan adendum surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case, maka perlu ditetapkan adendum surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalm rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Termasuk varian baru yang bermutasi alfa, beta, delta, gama, serta varian baru lainnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus Warga negara Indonesia (WNI), wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap.

WNI yang tiba dan belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR dengan hasil negatif.

Warga Negara Asing (WNA) pun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstasus Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa dan pegawai pemerintahan wajib melakukan tes ulang RT- PCR dan menjalani karantina selama 8X24 jam dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.

Pada hari ke 7 karantina, akan dilakukan tes ulang PCR kedua. Jika hasilnya negatif maka setelah menjalani karantina selama 8×24 jam, dapat dinyatakan selesai massa karantina.

Perlu diketahui, Wisma Atlet Pademangan adalah salah satu tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, per Minggu (4/7), ada sebanyak 3.594 PMI yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Jumlah ini telah berkurang dua orang dibanding hari sebelumnya yakni 3.596 orang.

Adapun rinciannya adalah 1.507 laki-laki dan 2.087 perempuan. Saat ini mereka menempati tower 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan. (***)

 

Tags: AdendumCovid-19EdaranSurat
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

Tragis! Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan di Simalungun, Tiga Meninggal

7 Juni 2025 | 21:00 WIB
News

Wesly Silalahi Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

7 Juni 2025 | 20:46 WIB
News

Pria Warga Riau Ditemukan Meninggal di Pinggir Kebun Karet PT Bridgestone

7 Juni 2025 | 19:56 WIB
News

Kota Toleran, Kota Aman: Wali Kota Wesly Dorong Peran Gereja dalam Jaga Kedamaian Siantar

6 Juni 2025 | 22:14 WIB
News

Polres Simalungun Tebar Kepedulian Lewat 17 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 | 21:49 WIB
News

Perkuat Iman, Rajut Kebersamaan: Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 | 20:09 WIB
News

Wujud Cinta Lingkungan, Ordo Karmel dan KSSY Tebar Eco Enzyme di TPA Pematangsiantar

5 Juni 2025 | 23:40 WIB
News

Idul Adha 1446 H, Pemko Pematangsiantar Kurbankan 9 Ekor Sapi

5 Juni 2025 | 19:32 WIB
News

Vandiko Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur Sumut, Bukti Nyata Kepedulian Antar Umat

5 Juni 2025 | 19:24 WIB
News

Pembangunan Gedung IV Pasar Horas Ditarget Selesai Menjelang Natal dan Tahun Baru

5 Juni 2025 | 15:33 WIB
News

Perkuat Kamtibmas, KSAD Tinjau Wilayah Hukum Polres Simalungun

5 Juni 2025 | 15:11 WIB
News

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

5 Juni 2025 | 09:35 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba