advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Kamis, 30 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Satgas Keluarkan Adendum SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional

Simadanews.com by Simadanews.com
05/07/2021
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Satgas Penanganan COVID- 19 mengeluarkan adendum surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case, maka perlu ditetapkan adendum surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalm rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Termasuk varian baru yang bermutasi alfa, beta, delta, gama, serta varian baru lainnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus Warga negara Indonesia (WNI), wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap.

WNI yang tiba dan belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR dengan hasil negatif.

Warga Negara Asing (WNA) pun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstasus Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa dan pegawai pemerintahan wajib melakukan tes ulang RT- PCR dan menjalani karantina selama 8X24 jam dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.

Pada hari ke 7 karantina, akan dilakukan tes ulang PCR kedua. Jika hasilnya negatif maka setelah menjalani karantina selama 8×24 jam, dapat dinyatakan selesai massa karantina.

Perlu diketahui, Wisma Atlet Pademangan adalah salah satu tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, per Minggu (4/7), ada sebanyak 3.594 PMI yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Jumlah ini telah berkurang dua orang dibanding hari sebelumnya yakni 3.596 orang.

Adapun rinciannya adalah 1.507 laki-laki dan 2.087 perempuan. Saat ini mereka menempati tower 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan. (***)

 

Tags: AdendumCovid-19EdaranSurat
Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Dinas PPKB, Dharma Wanita dan TP-PKK Simalungun Gelar  Pelayanan KB Gratis di Sidamanik

07/11/2022

SimadaNews.com-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, menggelar kegiatan bakti...

Jajaran Polres Toba Monitor dan Imbau Masyarakat Stop Konsumsi Obat Syrup 

21/10/2022

SimadaNews.com-Jajaran Polres Toba menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut...

6 Anak Meninggal Dunia karena Penyakit GgGAPA, Puskesmas Diminta Tidak Edarkan Obat Syrup

20/10/2022

SimadaNews.com-Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) ditemukan di Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah...

Dimiyathi Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

12/09/2022

SimadaNews.com-Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi M. Dimiyathi, S.Sos.MTP, mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) disemua tatanan....

Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

02/09/2022

SimadaNews.com- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi kembali menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk...

Supervisi di Kabupaten Samosir, Ketua TP- PKK Pusat Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

23/07/2022

SimadaNews.com-Kesehatan adalah hal yang utama, tanpa kesehatan, uang seberapa banyak pun itu tidak ada artinya. "Maka, mari selalu terapkan pola...

Discussion about this post

Terkini

News

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30 Maret, 2023
News

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29 Maret, 2023
News

Kader PP Dolok Marangir I Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih selama Ramadan

29 Maret, 2023
News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID