SimadaNews.com – Kalapas Tebingtinggi, Herliadi melalui Kasi Binadik, Leonard Panjaitan didampingi Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Ziko Manalu, membebaskan 25 warga binaan, di antaranya 24 pria dan 1 wanita dibebaskan tanpa dipungut biaya sepesersen, Kamis (15/07/2021).
Hal itu dalam kaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, dalam Peraturan itu, sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurut Leo dan Ziko, hal ini upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.
“Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Perlu diketahui, asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor, psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Dan, tetap mengedepankan protokol kesehatan di lingkungan Lapas Tebingtinggi. (Arwin Silangit)