SimadaNews.com – Pegawai terpapar Covid-19, kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tebingtinggi ditutup sementara, dan 80 persen pegawai diberlakukan work from home (WFH).
Ketua PN Tebingtinggi, Mangapul melalui Sekretaris, Tegen Maharaja mengatakan, penutupan sementara dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19.
“Diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja dan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan kantor,” kata Tegen, Senin (19/07/2021).
Tegen menyebutkan hasil swab pihak Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi ada 3 pegawai dan hakim positif Covid-19, 1 reaktif dari 45 pegawai yang terdata.
Tegen meminta, walau bekerja di rumah para ANS dan non ASN di lingkungan PN, selama sepekan tetap produktif dan memberi pelayanan secara maksimal.
Selain itu, ASN akan kembali bekerja Senin depan dengan terlebih dahulu mengikuti swab, kata Tegen. (***)