SimadaNews.com – Anggota DPRD Sumatera Utara Saut B Purba dari Fraksi Demokrat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Phisikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Acara Sosialisasi perda provinsi Sumatera Utara No.1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya idiadakan di Wisma Karya Serbelawan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (07/08/2021).
Salah seorang pemuda berinisial R yang duduk di meja depan pintu masuk wisma mengatakan “Ini kegiatan Sosialisasi Perda, dan kegiatan ini dihadiri kurang lebih dari 70 orang sesuai daftar absen yang ada, dan yang pada umumnya peserta terdiri dari Remaja.
Saut B Purba, mengatakan “Ada pun tujuan kegiatan ini, agar para peserta sosialisasi menjadi Duta dan pejuang-pejuang memerangi Narkoba untuk bangsa Indonesia khususnya di Serbalawan dan Kabupaten Simalungun ini,” ucapnya.
Ketua BNN Pematangsiantar, Dr Tuangkus Harianja M.M yang diunjuk sebagai narasumber menjelaskan fungsi BNN ada 4 yakni, rehabilitasi, pencegahan, pemberdayaan, dan pemberantasan, narasumber juga memutar film tentang Narkoba, serta memperkenalkan satu per satu jenis Narkoba.
Tuangkus Harianja menjelaskan tentang bahaya Narkoba, memperkenalkan jenis-jenis Narkoba melalui slide monitor, sasaran narkoba saat ini adalah anak- anak dan kawula muda (remaja), maka dari itu mari para peserta sosialisasi sama- sama kita perangi Narkoba,” ucapnya. (Saiun)