SimadaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial JJM atau Jaka Malau (24).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK., MH., dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (19/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Dari jumlah tersebut, dua tersangka yakni RP dan FS telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan penyidik.
Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
“Dua tersangka sudah kami lakukan penahanan, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian bersama barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satreskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Taman Bunga tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama di ruang publik.
Polisi mengimbau para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


