• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial JJM atau Jaka Malau (24).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK., MH., dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (19/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.

Dari jumlah tersebut, dua tersangka yakni RP dan FS telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan penyidik.

Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

“Dua tersangka sudah kami lakukan penahanan, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian bersama barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satreskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Taman Bunga tersebut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama di ruang publik.

Polisi mengimbau para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba 

Peristiwa

Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah/Aisyiyah

19 Juni 2026 | 12:52 WIB
Pesona

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp22,8 Miliar dari Kementerian PU, Perkuat Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

19 Juni 2026 | 11:31 WIB
Peristiwa

Penuh Haru dan Kegembiraan, SDN 122345 Pematangsiantar Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI

19 Juni 2026 | 09:53 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

19 Juni 2026 | 09:05 WIB
Peristiwa

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Desak Aparat Usut Tuntas Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan

18 Juni 2026 | 22:54 WIB
Peristiwa

311 Kios Pasar Dwikora Parluasan Ludes Terbakar! Wesly Silalahi Janji Perhatikan Korban

18 Juni 2026 | 19:54 WIB
Peristiwa

Awalnya Tampak Biasa, Saat Digeledah Polisi Temukan 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun

18 Juni 2026 | 19:32 WIB
Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Langsung Cek TKP Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Kesengajaan

18 Juni 2026 | 18:05 WIB
Sudut Pandang

Wisuda 663 Lulusan, USI Perkuat Peran Cetak SDM Unggul Hadapi Era Kompetitif

18 Juni 2026 | 16:47 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto