Oleh | Jon Sipayung
BUPATI dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Zonny Waldi (ZW) mewakafkan diri untuk membangun Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Salah satu yang harus dilakukan untuk capaian tersebut, adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) benar-benar berdaya-guna dalam menggairahkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Simalungun.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), adalah lembaga yang paling berkompeten dalam penggalangan keuangan melalui sumber daya manusia mau pun sumber daya alam yang ada di bumi Habonaron do Bona, Kabupaten Simalungun.
Kekuatan penuh yang diharapkan dari seorang kepala Dinas Pendapatan, merupakan titik awal upaya meningkatkan pundi-pundi pendapatan pemerintah Kabupaten Simalungun.
Begitu pentingnya penguatan pendapatan bagi Kabupaten Simalungun, dapat kita lihat dari terbentuknya Unit Pelayanan Teknis (UPT) di 32 kecamatan yang ada, dan berkantor di lingkungan kantor pemerintah kecamatan.
UPT Dinas Pendapatan itu, memiliki kantor sendiri dengan jumlah personil yang berada dalam naungan Dinas Pendapatan Daerah. Yang menjadi pertanyaan, seberapa kuatkan optimalisasi UPT Dinas Pendapatan di setiap kecamatan yang ada, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah?
Hasil bincang-bincang dengan para pelaksana UPT Dinas Pendapatan, mereka mengaku bahwa apa yang dikerjakan, belum maksimal.
KOLABORASI DISPENDA-SAT POL PP
Salah satu contoh ketidakmaksimalan yang disampaikan, adalah terkait dalam inventarisasi dan penertiban papan reklame, tumbuh suburnya rumah-rumah makan/restoran, café dan tempat keramaian serta galian C/tambang yang seharusnya memberikan kontribusi pendapatan asli daerah melalui retribusi atau pajak.
Dinas Pendapatan perlu berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk dapat memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Simalungun.
Seluruh retribusi bentuk usaha apa pun di Kabupaten Simalungun, sebaiknya dikelola Dinas Pendapatan dengan tidak mendelegasikan ke dinas lainnya. Semisalnya, oknum-oknum di dinas tertentu (bukan dari Dispenda), di lapangan melakukan pengutipan uang parkir, perlu ditertibkan agar pelakunya adalah Dinas Pendapatan.
Penertiban tersebut, tentu tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri oleh pihak Dinas Pendapatan. Untuk itu perlu dikemas kolaborasi Dinas Pendapatan dengan Sat Pol PP, yang tujuan utamanya bagaimana hasil penertiban, menguatkan kesadaran semua pihak dalam membayar retribusi atau pajak.
Pihak Dinas Pendapatan dengan kompetensinya dalam menetapkan besaran retribusi mau pun pajak, maka pihak Sat Pol PP sebagai eksekutor terhadap perorangan, mau pun badan usaha yang mengabaikan kewajiban.
Kolaborasi antar kedinasan yang ada di Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang memiliki potensi besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah, menjadi sesuatu yang sangat penting dipikirkan seperti apa pengemasannya.
Diharapkan penguatan kolaborasi antar kedinasan, antar lembaga kemitraan dan ruang-ruang lainnya, akan menjadikan visi-misi RHS-ZW menjadikan Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera, dapat terwujud.
@Penulis, wartawan simadanews.com