SimadaNews.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar gelar paparan tentang peyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pengamanan tersangka SFS alias Darto (41) warga Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (15/09/2021).
Kepala BNNK, Tuangkus Harianja didampingi Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Pierson Kataren mengatakan, tersangka diamankan di rumah temannya di Jalan Parapat Km 05, berdasarkan laporan masyarakat.
“Penyelidikan dilakukan selama dua minggu, dan merupakan target serta tersangka seorang resedivis,” ujar Pierson Kataren.
Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu 22 gram, pisau, 4 telepon genggam, sepedamotor dan uang Rp2 juta. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sabarudin Purba)