SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak kebakaran di Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Kegiatan tersebut dimulai pada Jumat (19/6/2026), sehari setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, SP, mengatakan pendataan dan verifikasi dilakukan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial yang akan diberikan oleh Pemko Pematangsiantar kepada para pedagang yang terdampak.
“Hingga hari pertama pelaksanaan, sebanyak 143 pedagang telah berhasil diverifikasi,” ujar Bolmen.
Ia menjelaskan, para pedagang yang mengikuti pendataan diwajibkan membawa sejumlah dokumen administrasi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), serta bukti pembayaran retribusi.
Seluruh data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak.
Menurut Bolmen, proses verifikasi tidak hanya berfokus pada kepemilikan kios yang terbakar, tetapi juga memastikan siapa pihak yang benar-benar mengalami kerugian akibat musibah tersebut.
“Dari satu kios yang terbakar akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik kios yang berjualan langsung atau penyewa yang menjalankan usaha di lokasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum pelaksanaan pendataan dan verifikasi pada hari pertama berlangsung lancar. Meski terdapat sejumlah kendala terkait kelengkapan administrasi, masalah tersebut dapat diatasi berkat kerja sama yang baik dari para pedagang.
“Para pedagang cukup kooperatif. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat yang diberikan Pemko Pematangsiantar pasca kebakaran,” katanya.
PD Pasar Horas Jaya menjadwalkan proses pendataan dan verifikasi berlangsung hingga Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan, PD Pasar Horas Jaya juga menjalin koordinasi dengan Bank Sumut. Sejumlah petugas bank disiagakan di lokasi pendataan guna membantu pedagang yang belum memiliki rekening.
“Kami berkoordinasi dengan Bank Sumut. Pedagang yang belum memiliki rekening akan langsung dibantu pembukaannya oleh petugas bank yang stand by di lokasi,” tutur Bolmen.
Langkah pendataan dan verifikasi ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran Pasar Dwikora. Dengan proses verifikasi yang ketat, pemerintah berharap pemulihan aktivitas ekonomi para pedagang dapat segera dilakukan. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


