SimadaNews.com – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dinilai tidak kooperatif ketika diminta untuk menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/09/2021).
Azis Syamsudin minta dijadwal ulang pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.
KPK pun melakukan penjemputan terhadap Azis Syamsudin dari rumah dinas dan membawa Wakil Ketua DPR itu ke Gedung Merah Putih, Sabtu (25/09/2021).
Azis tiba pukul 19.54 di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan batik dan masker. Dia didampingi oleh sejumlah penyidik KPK yang menjemputnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis juga dites antigen Covid-19 karena politisi Golkar itu beralasan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Hasil pemeriksaan tes antigen, Azis Syamsudin dinyatakan negatif.
Azis pun menjalani pemeriksaan oleh KPK, dengan dugaan memberi suap Rp 3,1 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
“Pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/09/2021). (***)