Simada News
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Aksi Damai Pemuda Dairi di kantor KIP Provinsi dan Gubernur Sumut, Kejahatan Pertambangan Dimulai dari Ketertutupan Informasi

Simadanews.com by Simadanews.com
29 November 2021 | 13:29 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang melakukan aksi ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut dan kantor Gubernur Sumut, Senin (29/11/2021).

Aksi tersebut menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan Serly Siahaan warga Parongil kepada KIP sejak September 2019, atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.

Salinan kontrak karya sangat dibutuhkan warga  dengan alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kecamatan Silima Pungga-pungga, sudah  melakukan banyak aktivitas di lapangan mulai tahap eksplorasi dan konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, Mulut Terowongan, TSF dan infrastruktur lainnya namun izin lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui warga setempat.

Seyogyanya, perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, dimana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat yang harus dipenuhi perusahaan.

Kelambanan KIP dalam memperoses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan ESDM tentunya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM serta abai atas jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F, bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Termasuk UU HAM 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) dan (2): (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Demikian juga UU Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka. Selanjutnya, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 3F, “Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3E Mengetahui Kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dan UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral, karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM.

Bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018 di Desa Bongkaras menjadi salah satu resiko yang harus di tanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang dilakukan ESDM.

Sidang gugatan sengketa ini, kemudian dibuka kembali oleh KIP sejak September 2021 dengan menghadirkan saksi fakta dari warga Menteria Situngkir dan Gerson Tampubolon atas dua kejadian di atas dan saksi ahli, Faisal  H. Basri  ahli/pengamat ekonomi dan Ahli Regulasi, Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan, Muhamad Nova Al Afghani yang menjelaskan konsekwensi akibat ketertutupan informasi sebuah perusahaan yang tidak diketahui sama sekali oleh warga dan tidak melibatkan partisipasi warga.

Aksi teaterikal yang dilakukan pemuda di sekitar konsesi tambang adalah bentuk ungkapan atas kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dan Kementerian ESDM dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putasan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil adilnya.

Dan kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas.

Ada pun yang menjadi tuntutan masyarakat: Mendukung dan mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi yang sengaja ditutup Kkementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.

Kontrak Karya dan Ijin Operasi Produksi bukanlah informasi yang dirahasiakan Negara, warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerah kami.

Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).

Mendesak Gubernur Sumatera Utara tanggap terhadap tuntutan dan seruan rakyat Sumatera Utara dan serius menanggapi kasus pertambangan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi yang berpotensi mengancam ruang hidup ribuan masyarakat. (Rilis/***)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx