• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Batal PPKM Level 3 Masa Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Bepergian

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
7 Desember 2021 | 19:46 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SimadaNews.com – Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Alasan pembatalan didasarkan pada pertimbangan penanganan COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang signifikan.

Kebijakan PPKM Level 3 untuk semua daerah ini awalnya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM yang lebih seimbang untuk setiap daerah.

Luhut mengklaim sejauh ini, Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi COVID-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah wilayah yang berstatus level 3 tinggal hanya 12 kabupatan/kota atau 9,4 persen di Jawa-Bali.

Pertimbangan lainnya, menurut Luhut, hingga saat ini capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia di wilayah Jawa-Bali juga sudah mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua.

Bagi mereka yang akan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri mereka wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya. (InfoPublik.id/***)

Peristiwa

43 Kasus 3C Terbongkar! Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka dalam Enam Bulan

15 Juni 2026 | 23:46 WIB
Sudut Pandang

Polres Pematangsiantar dan USI Teken MoU, AKBP Sah Udur: Ini Awal Kolaborasi Besar untuk Masyarakat

15 Juni 2026 | 23:32 WIB
Sudut Pandang

Wesly Silalahi Ajak Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

15 Juni 2026 | 20:29 WIB
Peristiwa

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber