SimadaNews.com – “Hak atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai prolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan perutukan haknya, harus dicabut haknya dan didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan,” kata Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting dalam rilisnya, Kamis (16/12/2021).
Persoalan penelantaran tanah sangat masif terjadi sehingga sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan.
Negara selaku yang berwenang dalam mengatur penggunaan dan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan, karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Di samping kejahatan-kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oknum mafia tanah yang tumbuh subur, Presiden Jokowi menyampaikan data penguasaan tanah, 59% tanah di Indonesia dikuasai 1% dari penduduk Indonesia dan 41% sisanya dikuasai 99% penduduk,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan negara melalui pemerintah sebelumnya.
Sehingga harus ada langkah kongkrit yang harus segera dilakukan pemerintah saat ini, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam sambutanya di Kongres Ekonomi Umat II yang dilaksanakan MUI bahwa hak-hak tanah yang diterlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkannya. Kembali ditegaskan Jokowi bahwa sampai saat ini Pemerintah sudah mendiskusikan 4,3 juta hektare tanah dari 12 juta hektare yang ditargetkan.
Kita sangat berharap dan mendukung sikap Presiden tersebut agar BPN dapat cepat dan tegas mengekskusi perintah Presiden tersebut.
Dalam beberapa kasus pertanahan yang didampingi Jokowi Centre terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, sangat terasa adanya keterlibatan mafia tanah disana, sehingga dalam penyelesaian kasus tersebut harus ada ketegasan dan good Will pemerintah, dengan mengedepankan regulasi pertanahan sebagaimana semangat reforma agraria yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi.
Yang terjadi di lapangan, sering rakyat atau masyarakat penggarap atau yang punya hak ulayat jadi korban krimanalisasi oleh oknum mafia tanah.
“Kita juga sangat mengecam keterlibatan oknum-oknum pejabat yang mau bekerja sama dengan para mafia tanah, Presiden Jokowi sudah dengan tegas secara berulang kali menyampaikan agar Polri tegas dalam menindak mafia tanah tersebut,” kata Imanta Ginting. (***)