SimadaNews.com – Komisi l DPRD Kabupaten Batubara menyatakan kekecewaannya karena ketidakhadiran pihak PT Emha dan BPN KIsaran pada gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan sengketa di Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, di Ruangan Rapat Paripurna, Senin (20/12/2021).
“Kita kecewa karena PT Emha dan BPN tidak mengindahkan undangan saat ini,” kata Ketua Komisi l, Azhar Amri.
Padahal disebutkan Azhar Amri, pihaknya telah melayangkan undangan, minta PT Emha dan BPN untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa.
“Bila perlu kita akan lakukan pemaksaan bila pihak terkait seperti PT Emha tidak menghargai undangan DPRD pada RDP berikutnya,” kata politikus PBB tersebut.
Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan.
“Atas nama Komisi I, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa,” kata Azhar Amri.
Diingatkan Azhar Amri, apabila pada jadwal ulang RDP sekali lagi, PT Emha dan BPN Kisaran tetap tidak hadir, Komisi I akan mengajukan Pansus.
RDP Koptan Rukun Sari dengan PT Emha juga mengundang BPN Cabang Pembantu Batubara, Kabag Hukum Setdakab Batubara, Camat Sei Suka dan Lurah Kelurahan Perkebunan Sipare-pare.
Meski tanpa kehadiran PT Emha dan BPN namun Ketua Koptan Rukun Sari, Efendi Ali bersikeras RDP tetap dilaksanakan. Anggota Komisi I, Ahmad Badri dan Tiurlan Napitupulu menyetujui digelarnya RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Dijelaskan Azhar Amri, RDP digelar membahas tentang putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan masyarakat Koptan Rukun Sari dengan tujuan untuk mendapatkan solusi bagaimana jalan keluarnya.
Ketua Koptan, Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.
Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.
Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966.
Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Gugatan PT EMHA ditolak sehingga PT Emha banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga Koptan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.
“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati BatuBara untuk mendukung kami secara dejure,” kata Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.
Sementara anggota Komisi I, Fahri Iswayudi meminta pendapat Bagian Hukum Setdakab apa yang dapat dilakukan untuk eksekusi lahan.
Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Sarianto Damanik berpendapat yang dibutuhkan Koptan Rukun Sari adalah pengakuan atau pengesahan atas lahan yang dikuasai. Jadi sudah jelas pemenangnya Koptan jadi bagaimana upaya kita untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.
Azhar Amri sepaham dengan pendapat Sarianto sehingga meminta Bagian Hukum untuk melakukan upaya agar di atas lahan tersebut dapat diterbitkan alas tanah sebagai dasar pembuatan surat kepemilikan.
Di tengah-tengah rapat, muncul Koordinator Komisi I yang juga Ketua DPRD Batubara Safi’i dan turut mengikuti RDP.
“DPRD Batubara siap memberi dukungan dan bantuan menyahuti aspirasi Koptan terkait legal standing kepemilikan lahan di Lingkungan VII Kelurahan Sipare-pare yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari seluas lebih kurang 60 ha,” kata Safii. (Martua Nainggolan)