SimadaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan Bupati Kabupaten Langkat bersama sejumlah pejabat di wilayah itu.
Untuk menindaklanjuti OTT tersebut, KPK pun melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (19/01/2022).
Tim KPK didampingi sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang.
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin membenarkan kegiatan KPK tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui persis materi OTT yang dilakukan tim KPK.
“Kita memang dengar itu (OTT). Tapi belum dapat informasi secara utuh,” kata Syah Afandin, Rabu (19/01/2022).
“Kita belum dapat gambaran seperti apa, situasi secara utuh belum dapat. Komunikasi terakhir dengan beliau semalam, hari ini belum ada. Saya juga belum tahu keberadaannya di mana,” katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan OTT dilakukan pada Selasa (18/01/2022) malam.
Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat.
HARTA KEKAYAAN Rp85 MILIAR
Terbit Rencana Perangin Angin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, memiliki harta kekayaan Rp85 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Terbit Rencana mempunyai 10 bidang tanah senilai Rp3.790.000.000 yang tersebar di wilayah Langkat.
Kemudian, tercatat memiliki 8 unit mobil senilai Rp1.170.000.000, diantaranya adalah Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, Honda CR-V, Toyota Yaris, dan Honda CR-V. Ada harta bergerak lainnya senilai Rp700 juta dan memiliki kaa Rp1.191.419.588. Kemudian, harta lainnya tercatat Rp78.300.000.000, jadi total harta kekayaannya Rp85.151.419.588. (***)