• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Bupati Simalungun Keluarkan 7 Intruksi Tentang PPKM Level I Berlaku 1-14 Februari 2022

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 Februari 2022 | 10:33 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan 7 instruksi  yang tertuang dalam Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/2068/31/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 31 Januari 2022, dan mulai berlaku 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

Instruksi tersebut, kata Bupati, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bupati menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun; Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/Kelurahan; para Direktur RSUD; para Camat; para Pangulu/Lurah; untuk memperhatikan 7 hal yakni:

KESATU; Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari; Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri; Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) 25% dan Work From Office (WFO) 75%.

KEDUA: Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%; wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan seterusnya.

KETIGA: Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi  menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), dan seterusnya.

KEEMPAT: Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

KELIMA: Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut: COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama; penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan seterusnya.

KEENAM: Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemic COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

KETUJUH: Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.

“Diharapkan seluruh komponen mau pun elemen masyarakat dapat memahami terkait instruksi ini, agar tingkat sebaran Covid-19 dapat diatasi terkhusus bagi Kabupaten Simalungun,” kata Bupati. (***)

 

 

 

 

 

Peristiwa

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber