SimadaNews.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Edward Kaban SH MH, melauncing atau meresmikan Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, secara virtual. Peresmian diadakan di Komplek gedung DPRD Kota Siantar, Rabu 20 Juli 2022.
Edward Kaban SH menerangkan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya-upaya damai antara para pihak yang bertikai.
Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Tentunya dengan batasan syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun; nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp2.500.000; serta korban sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka.
Plt Walikota Sianyar dr Susanti Dewayani, mengatakan pembangunan Rumah Restorative Justice tersebut akan dilakukan secepat mungkin.
dr Susanti mengatakan, rumah aspirasi masyarakat tersebut akan dibangun di sekitar Gedung DPRD Pematangsiantar.”Lokasinya di sini, di sekitar Gedung DPRD ini. Nanti menghadap Pengadilan Negeri,” kata Susanti.
Terpisah, Jurist Precisely, saat diwawancarai wartawan, mengatakan launching pembangunan Rumah Restorative Justice tersebut untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Kita hadir di sini untuk memulihkan, memberikan bantuan, pengarahan dan memberikan pemanfaatan hukum kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar dalam penegakan keadilan,” kata Jurist.
Jurist juga mengatakan Rumah Restorative Justice untuk memberikan penyelesaian hukum tanpa melewati tahap persidangan untuk perkara dengan hukuman di bawah lima tahun dan antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai.
“Kalau berkas perkara hukuman di atas lima tahun dan residivis tidak bisa di-RJ.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematangsiantar diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Danramil 04/Siantar Barat Kapten Inf Charles Tarigan, dan Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Tavip SH MHum. (snc)
Lapora : Romanis Sipayung