SimadaNews.com-Lebih dari 800-an anggota SP-Bun PTPN IV berasal dari beberapa unit kebun se-Distrik I tampak berkumpul di lokasi areal tanaman kelapa sawit berproduksi Tahun 2019, mengadakan aksi menghadang masyarakat penggarap ilegal.
Informasi dihimpun, hal itu dilakukan pihak PTPN IV untuk mempertahankan areal HGU seluas 200-an hektar, tepatnya di Blok 019, Afdeling 2, Unit Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Senin 15 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Ditemui di lokasi, Asisten Personalia Kebun PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi Mawan menerangkan, sebelumnya pihak manajemen, melalui surat resmi memberitahukan terkait kegiatan ratusan Anggota SP-Bun kepada pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Kegiatan hari ini, melalui surat resmi telah disampaikan kepada kepada Pemkab Simalungun dan juga pihak APH dalam rangkaian mempertahankan lahan berstatus HGU milik PTPN IV,” ujar Mawan.
Dalam surat resmi pemberitahuan itu, lanjut Mawan, tentang kedatangan warga penggarap yang ingin menguasai lahan, sebanyak 147 Kepala Keluarga berasal dari Kampung Balige, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Masyarakat Mariah Jambi akan memperluas lahan garapan di areal Afdeling 2 Kebun Bah Jambi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, SPBun PTPN mengatisipasi dengan mengerahkan aggota dari beberapa basis SPBun se Distrik 1 untuk menghalang para penggarap.
Mawan menambahkan, pihaknya akan mempertahankan areal dengan riwayatnya berstatus HGU milik PTPN IV dan menyampaikan agar pihak Pemkab Simalungun serta Aparat Penegak Hukum bersinergi dengan Manajemen PTPN IV mengamankan aset perusahaan berstatus objek vital milik negara.
“Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat penggarap dari Kampung Balige dengan sengaja melakukan pengerusakan dan menguasai seratusan hektar lebih areal tanaman kelapa sawit yang baru ditanam, maupun tanaman produksi,” pungkas Mawan.
Terpisah, Sekretaris Umum SP-Bun PTPN IV Deni Candra Iskandar, SH, saat dimintai tanggapannya, menyampaikan aksi yang mereka lakukan sesuai PKB pasal 68 ayat 1, yang menegaskan, setiap Karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan aset perusahaan dari tindakan perusakan dan pengambilan aset secara melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak luar perusahaan.
Deni Candra menyebutkan, pihaknua berkewajiban berada di lokasi untuk menghadang kelompok masyarakat penggarap itu secara terang-terangan dan juga ilegal bermaksud menguasai areal bersatus HGU yang sah milik PTPN IV.
“Bila aksi kelompok masyarakat penggarap ini berlanjut, maka kami akan mengerahkan jumlah anggota SPBun basis yang lebih besar lagi, demi mempertahankan areal, sebagai tempat mencari nafkah para anggota SP-Bun,” tegas Deni Candra.
(snc)
Laporan: Saiun Basir