SimadaNews.Com– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 2023.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Nia menjelaskan, untuk mempermudah sinkronisasi program, serta koordinasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi parekraf dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
“Serta diperlukan peranan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur OPD yang menangani bidang parekraf. Dan diperlukan peranan dari Pemerintah Provinsi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur OPD yang menangani bidang Parekraf,” kata Nia Niscaya.
Nia mengatakan, arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno terkait core value dalam memformulasi kebijakan kepariwisataan mendatang harus terfokus pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, kebijakan yang tepat target, waktu, dan manfaat, serta memahami kebutuhan masyarakat.
“Dan kita juga harus peka pada isu keberlanjutan, daya saing, nilai tambah, digitalisasi, dan produktivitas, dan semua ini juga dikemas dengan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Ini yang perlu diperhatikan dalam sinkronisasi program prioritas bidang parekraf,” kata Nia Niscaya.
Pada 2023, Kemenparekraf menargetkan ada peningkatan pada nilai devisa pariwisata sebesar 2,07 miliar dolar AS-5,95 miliar dolar AS; nilai tambah ekraf sebesar Rp1,279 triliun; Peringkat Travel and Tourism Development Index (TTDI) sebesar 29-34; kontribusi PDB Pariwisata sebesar 4,1 persen; jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 3,5 juta – 7,4 juta kunjungan; jumlah tenaga kerja pariwisata sebanyak 22,4 juta orang; nilai ekspor produk ekraf 24,46 miliar dolar AS, dan jumlah wisatawan nusantara sebanyak 1,2 – 1,4 miliar pergerakan.
Nia menjelaskan pemerintah daerah memiliki peranan penting untuk mencapai target tersebut, yakni dengan menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di daerahnya; memfasilitasi, dan melakukan promosi destinasi dan produk wisata di daerahnya; mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerahnya; hingga mengembangkan daya tarik wisata baru.
“Jika setiap daerah punya konten dalam bentuk TVC, artikel, bisa disampaikan kepada Kemenparekraf khususnya di Deputi 5 untuk dikomunikasikan melalui media kami, ada baiknya juga disertai bahasa asing pendukungnya agar bisa dipromosikan pada calon wisman. Kemenparekraf itu tidak punya produk, dan produknya itu milik bapak ibu sekalian, mari kami diperkaya dengan apa yang bapak ibu punya,” kata Nia.
Lebih lanjut, Nia juga menyampaikan pemerintah kini mengimplementasikan program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Implementasi program BBWI tahun 2023 diharapkan akan mendorong perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) sebanyak 1,2-1,4 miliar. Sehingga diperlukan juga peran aktif dan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai target tersebut.
Sementara itu, pada sesi ini Plt Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf menyampaikan tentang arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pariwisata TA 2023, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024, yang didukung dengan penanganan jalan, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pendukung, serta pasar penunjang usaha.
Bayu menjelaskan dalam menyetujui usulan RK DAK Fisik TA 2023, Kemenparekraf memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya menu pembangunan yang diusulkan sudah tercantum dalam masterplan, dan penilaian dokumen masterplan memiliki hasil penilaian minimal 50.
“Dan menu kegiatan yang disetujui oleh Kemenparekraf adalah menu kegiatan yang telah dilengkapi oleh dokumen Detail Engineering Design (DED), selain itu usulan akan ditolak. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Bayu.
Sesi ini juga dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja sama Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta, secara online; dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri; Subhany Prayitno secara online. Serta perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia, dan perwakilan dari industri dan kementerian/lembaga yang hadir secara offline. (snc)
Sumber: Biro Komunikasi Kemenparekraf