• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 Desember 2022 | 19:22 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.Com– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 2023.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Nia menjelaskan, untuk mempermudah sinkronisasi program, serta koordinasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi parekraf dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.

“Serta diperlukan peranan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur OPD yang menangani bidang parekraf. Dan diperlukan peranan dari Pemerintah Provinsi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur OPD yang menangani bidang Parekraf,” kata Nia Niscaya.

Nia mengatakan, arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno terkait core value dalam memformulasi kebijakan kepariwisataan mendatang harus terfokus pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, kebijakan yang tepat target, waktu, dan manfaat, serta memahami kebutuhan masyarakat.

“Dan kita juga harus peka pada isu keberlanjutan, daya saing, nilai tambah, digitalisasi, dan produktivitas, dan semua ini juga dikemas dengan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Ini yang perlu diperhatikan dalam sinkronisasi program prioritas bidang parekraf,” kata Nia Niscaya.

Pada 2023, Kemenparekraf menargetkan ada peningkatan pada nilai devisa pariwisata sebesar 2,07 miliar dolar AS-5,95 miliar dolar AS; nilai tambah ekraf sebesar Rp1,279 triliun; Peringkat Travel and Tourism Development Index (TTDI) sebesar 29-34; kontribusi PDB Pariwisata sebesar 4,1 persen; jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 3,5 juta – 7,4 juta kunjungan; jumlah tenaga kerja pariwisata sebanyak 22,4 juta orang; nilai ekspor produk ekraf 24,46 miliar dolar AS, dan jumlah wisatawan nusantara sebanyak 1,2 – 1,4 miliar pergerakan.

Nia menjelaskan pemerintah daerah memiliki peranan penting untuk mencapai target tersebut, yakni dengan menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di daerahnya; memfasilitasi, dan melakukan promosi destinasi dan produk wisata di daerahnya; mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerahnya; hingga mengembangkan daya tarik wisata baru.

“Jika setiap daerah punya konten dalam bentuk TVC, artikel, bisa disampaikan kepada Kemenparekraf khususnya di Deputi 5 untuk dikomunikasikan melalui media kami, ada baiknya juga disertai bahasa asing pendukungnya agar bisa dipromosikan pada calon wisman. Kemenparekraf itu tidak punya produk, dan produknya itu milik bapak ibu sekalian, mari kami diperkaya dengan apa yang bapak ibu punya,” kata Nia.

Lebih lanjut, Nia juga menyampaikan pemerintah kini mengimplementasikan program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Implementasi program BBWI tahun 2023 diharapkan akan mendorong perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) sebanyak 1,2-1,4 miliar. Sehingga diperlukan juga peran aktif dan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai target tersebut.

Sementara itu, pada sesi ini Plt Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf menyampaikan tentang arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pariwisata TA 2023, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui peningkatan kualitas dan kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024, yang didukung dengan penanganan jalan, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pendukung, serta pasar penunjang usaha.

Bayu menjelaskan dalam menyetujui usulan RK DAK Fisik TA 2023, Kemenparekraf memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya menu pembangunan yang diusulkan sudah tercantum dalam masterplan, dan penilaian dokumen masterplan memiliki hasil penilaian minimal 50.

“Dan menu kegiatan yang disetujui oleh Kemenparekraf adalah menu kegiatan yang telah dilengkapi oleh dokumen Detail Engineering Design (DED), selain itu usulan akan ditolak. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Bayu.

Sesi ini juga dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja sama Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta, secara online; dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri; Subhany Prayitno secara online. Serta perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia, dan perwakilan dari industri dan kementerian/lembaga yang hadir secara offline. (snc)

 Sumber: Biro KomunikasiKemenparekraf

Peristiwa

43 Kasus 3C Terbongkar! Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka dalam Enam Bulan

15 Juni 2026 | 23:46 WIB
Sudut Pandang

Polres Pematangsiantar dan USI Teken MoU, AKBP Sah Udur: Ini Awal Kolaborasi Besar untuk Masyarakat

15 Juni 2026 | 23:32 WIB
Sudut Pandang

Wesly Silalahi Ajak Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

15 Juni 2026 | 20:29 WIB
Peristiwa

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber