SimadaNews.com-Warga terdampak pembangunan venue F1 Power Boat yang berada di sekitaran lapangan Sisingamangaraja XII Balige sekitarnya, demo Bupati Toba Poltak Sitorus, Jumat 13 Januari 2023.
Sejumlah warga yang terdampak ini datang ke Kantor Bupati di Jalan Sutomo Pagarbatu Balige dengan membawa mobil berisi pengeras suara serta sejumlah spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.
Aksi yang dilakukan warga terdampak pembangunan venue event F1 PowerBoat yang akan berlangsung bulan Februari 2023 mendatang ini, karena masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dengan warga terdampak.
Dalam spanduk yang mereka bawa dan sempat dibentangkan di lapangan kantor Bupati Toba sebelum akhirnya mereka diterima Bupati Toba, berisi diantaranya ” Tanah ini bukan tanah garapan” .
“Pemda merampok hak rakyat”. “Tolong kami Pak Pesiden Jokowi “. ” Janji manis mu ternyata penipu”. ” Mohon perhatian anggota dewan kami jangan tidur mari bangun”.
Tidak berselang lama warga yang terdampak ini menyampaikan orasinya, mereka selanjutnya di terima di ruang rapat Staf Ahli Bupati Toba. Mereka diterima oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus, Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus serta jajaran dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Warga terdampak pada pertemuan ini, mulai dari Tulus Napitupulu, Sabastian Hutabarat, Jakson Siagian, M Napitupulu dan juga H Napitupulu, secara bergantian menyampaikan aspirasi serta apa yang menjadi tuntutannya serta apa- apa yang menjadi persoalan – persoalan yang diterima oleh warga yang terdampak yang sampai saat ini belum sepenuhnya terselesaikan dengan baik.
Pertemuan antara warga terdampak dari pembangunan F1 PowerBoat dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang dipandu oleh Asisten I Pemkab Toba, Eston Sihotang ini, berlangsung alot sehingga tidak ada titik temu diantara warga terdampak dengan pemerintah dalam hal penyelesaian tuntutan warga. Walau demikian, guna mencari solusi ataupun kesepahaman, mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan kelompok kecil antara warga terdampak dengan Pemkab Toba yang akan dilaksanakan di Ruang Panatapan Rumah Dinas Bupati Toba pada malam harinya pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya menjawab sejumlah aspirasi dari warga terkait putusan Pengadilan No 52, hak adat, hak milik, penataan relokasi dengan berbagai kekecewaan dan permasalahan, sepertinya diperlakukan tidak manusiawi yang menjadi tuntutan warga.
Sekdakab Toba, Augus Sitorus mengatakan, perlu dipahami bersama ,bagaimana semua pihak baik pemerintah maupun seluruh warga masyarakat memiliki pemahaman bersama ataupun kesepakatan – kesepakatan untuk bermusyawarah agar semua sepakat untuk hal – hal yang mendukung pelaksanaan event ini.
Namun kata mantan Sekwan Toba ini, terkait masalah status lahan tanah lapang dan tanah – tanah sekitar Mulia Raja dengan putusan Pengadilan No 52, tidak ada yang Pemkab Toba langgar.
” Namun terkait masalah status lahan. Sesuai dengan putusan Pengadilan 52, saya rasa tidak ada yang kita langgar. Menyangkut tanah lapang dan tanah – tanah di sekitar Mulia Raja, tentu ada putusan Pengadilan terkhusus di point 4, ” terangnya.
Kepada warga terdampak, Sekda mengajak warga diskusi terkait putusan Pengadilan tersebut. Karena pastinya, masing – masing punya persepsi ataupun pandangan yang berbeda tentang putusan ini, bagaimana sebenarnya point -point ini bisa dilaksanakan.
Menyangkut status kepemilikan karena disana ada sertifikat, Sekda berdalih, bukan kewenangan mereka terkait sertifikat tersebut. Menyangkut sempadan, pemerintahemgacu pada peraturan perintah baik PP No 1 Tahun 1990. Permen ATR No 8 Tahun 2015 dan peraturan – peraturan tata ruang Danau Toba.
” Sesuai dengan itu, mari kita pahami bersama, ” sebutnya.
Terkait ganti rugi, tambah Sekda, perintah dilarang untuk membayar ganti rugi di sempadan kecuali ada perintah Pengadilan yang menyatakan bayar. ” Kecuali ada perintah putusan Pengadilan yang menyatakan bayar, kita akan bayar,” ungkapnya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu