SimadaNews.com-Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun, menyurati Presiden RI Joko Widodo, Selasa 24 Januari 2023.
Surat yang ditandatangani Ketua Presidium PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos dan Sekjen Akher Afrullah Sinaga SE, Bernomor: 07 /DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023, perihal Penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun.
Dalam surat itu diterangkan, bahwa Organisasi Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun disingkat PPAB Simalungun merupakan organisasi Adat Budaya Simalungun yang didirikan berdasarkan maklumat keturunan Harajaon Simalungun pada tanggal 28 Mei 2022 yakni Harajaan Nagur (Marga Damanik), Harajaon Siantar (Marga Damanik), Harajaon Panei (marga Purba Dasuha), Harajaon Dolok Silau (marga Purba Tambak), Harajaon Tanoh Jawa (marga Sinaga), Harajaon Raya (marga Saragih Garingging), Harajaon Purba (marga Purba Pakpak) dan Harajaon Silimahuta (marga Girsang).
Bahwa organisasi Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB) Simalungun) telah diakui Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No..AHU-0012099.AH07.Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.
Bahwa Sejarah Simalungun dipimpin dan dikuasai Harajaon yang diawali dengan fase Harajaon Nagur (marga Damanik) dan selanjutnya menjadi fase kerajaan ber-empat (harajaon maropat) yakni Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga).
Terakhir menjadi fase kerajaan tujuh (harajaon marpitu) yakni: kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), Kerajaan Raya (marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (marga Girsang).
Bahwa yang menguasai dan memiliki seluruh tanah di wilayah Simalungun pada masa kerajaan Simalungun adalah Raja berdasarkan wilayah masing-masing, yang dikuasai , dikekola oleh keluarga Raja dan juga diberikan kepada rakyatnya untuk dikekola demi kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.
Bahwa pada masa kerajaan Simalungun Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar (Marga Damanik.
Bahwa berdasarkan hasil Fokus Diskusi Group (FGD) oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun kerjasama denganPemerintah Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia Pematangsiantar dengan narasumber Prof.Dr.Rosnidar Sembiring, SH,MH (Akademisi Universitas Sumatera Utara; ahli Hukum Tanah Adat), Prof.Dr.H.Hasim Purba, SH,M.Hum (Akademisi Universitas Sumatera Utara; Ahli Hukum Tanah Adat dan Jantoguh Damanik SSos, Ketua Umum DPP/Presidium PPABS) menyimpulkan bahwa yang berhak menyatakan/memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris harajaon Simalungun dan atau marga-marga suku Simalungun dengan Kriteria.
Yakni memiliki SUBJEK ; adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur, dll
Memiliki OBJEK ; adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung. Memiliki Hubungan antara SUBJEK dan OBJEK. Memiliki TERITORIAL ; garis keturunan ,hubungan turunan darah, suku asli.
Adanya Peraturan Daerah tentang masyarakat Hukum Adat dan Tanah adat yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasi secara bersama-sama oleh masyarakat adat.
Digunakan secara bersama sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki/bukan menjadi hak milik perorangan.
Bahwa akhir-akhir ini dan sampai saat ini suku simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat yang berada di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di wilayah Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa berdasarkan sejarah Simalungun dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan wilayah manapun di Kabupaten Simalungun, karena marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun.
Bahwa wilayah Hukum Adat dari masyarakat adat simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya, sebab hal itu adalah indikasi kuat pemalsuan hak, atau indikasi kuat klaim palsu yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa marga Ambarita bukanlah merupakan salah satu marga dari suku Simalungun.
Bahwa bilamana Pemerintah Pusat maupun Daerah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu kepada criteria yang benar dan tegas menyatakan yang berhak mengklaim dan memiliki tanah adat simalungun di Wilayah Kabupaten Simalungun adalah ahli waris Harajaon Simalungun dan atau marga – marga Simalungun.
Bahwa dengan ini kami minta kepada seluruh lembaga ,organisasi,NGO, dll yang tidak paham dengan sejarah, adat budaya dan peradaban suku simalungun agar tidak melakukan tindakan yang menyatakan seolah-olah mengesampingkan keberadaan harajaon Simalungun dan suku Simalungun, sebagai pemilik hak natural dan kultural di tanah eks wilayah harajoan Simalungun.
Terpisah, saat menggelar konfrensi pers di salah satu Kafe di Pematangsiantar, Ketua Presidium PPAB Simalungun, Jantoguh Damanik SSos, didampingi Ketua Depertemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung SH, menegaskan bahwa reaksi menyurati Presiden dan tembusan surat disampikan kepada lembaga-lembaga yang dianggap perlu, merupakan upaya mengingatkan pemerintah, supaya tidak ambigu dan salah dalam mengambil keputusan menetapkan hak tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun.
Hermanto Sipayung meminta kepada seluruh lembaga , organisasi, LSM yang tidak paham dengan sejarah untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
Dia menegaskan jika mereka tidak menampik suku lain memiliki tanah dan rumah di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Tapi jangan dibilang seolah-olah ini tanah adat mereka. Kita tersinggung,” ucapnya.
“Pada masa kerajaan Simalungun, Desa Lamtoras Kecamatan Sidamanik adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar. Dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Kabupaten Simalungun,” tambahnya lagi. (*/snc)