Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Soal Penegasan Hak Tanah Adat/Ulayat, Presidium PPAB Simalungun Surati Presiden Joko Widodo

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Januari 2023 | 20:29 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun, menyurati Presiden RI Joko Widodo, Selasa 24 Januari 2023.

Surat yang ditandatangani Ketua Presidium PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos dan Sekjen Akher Afrullah Sinaga SE, Bernomor: 07 /DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023, perihal Penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun.

Dalam surat itu diterangkan, bahwa Organisasi Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun disingkat PPAB Simalungun merupakan organisasi Adat Budaya Simalungun yang didirikan berdasarkan maklumat keturunan Harajaon Simalungun pada tanggal 28 Mei 2022 yakni Harajaan Nagur (Marga Damanik), Harajaon Siantar (Marga Damanik), Harajaon Panei (marga Purba Dasuha), Harajaon Dolok Silau (marga Purba Tambak), Harajaon Tanoh Jawa (marga Sinaga), Harajaon Raya (marga Saragih Garingging), Harajaon Purba (marga Purba Pakpak) dan Harajaon Silimahuta (marga Girsang).

Bahwa organisasi Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB) Simalungun) telah diakui Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No..AHU-0012099.AH07.Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Bahwa Sejarah Simalungun dipimpin dan dikuasai Harajaon yang diawali dengan fase Harajaon Nagur (marga Damanik) dan selanjutnya menjadi fase kerajaan ber-empat (harajaon maropat) yakni Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga).

Terakhir menjadi fase kerajaan tujuh (harajaon marpitu) yakni: kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), Kerajaan Raya (marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (marga Girsang).

Bahwa yang menguasai dan memiliki seluruh tanah di wilayah Simalungun pada masa kerajaan Simalungun adalah Raja berdasarkan wilayah masing-masing, yang dikuasai , dikekola oleh keluarga Raja dan juga diberikan kepada rakyatnya untuk dikekola demi kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Bahwa pada masa kerajaan Simalungun Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar (Marga Damanik.

Bahwa berdasarkan hasil Fokus Diskusi Group (FGD) oleh Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun kerjasama denganPemerintah Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia Pematangsiantar dengan narasumber  Prof.Dr.Rosnidar Sembiring, SH,MH (Akademisi Universitas Sumatera Utara; ahli Hukum Tanah Adat), Prof.Dr.H.Hasim Purba, SH,M.Hum (Akademisi Universitas Sumatera Utara; Ahli Hukum Tanah Adat dan Jantoguh Damanik SSos, Ketua Umum DPP/Presidium PPABS) menyimpulkan bahwa yang berhak menyatakan/memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris harajaon Simalungun dan atau marga-marga suku Simalungun dengan Kriteria.

Yakni memiliki SUBJEK ; adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur, dll

Memiliki OBJEK ; adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung. Memiliki Hubungan antara SUBJEK dan OBJEK. Memiliki TERITORIAL ; garis keturunan ,hubungan turunan darah, suku asli.

Adanya Peraturan Daerah tentang masyarakat Hukum Adat dan Tanah adat yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasi secara bersama-sama oleh masyarakat adat.

Digunakan secara bersama sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki/bukan menjadi hak milik perorangan.

Bahwa akhir-akhir ini dan sampai saat ini suku simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat yang berada di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di wilayah Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa berdasarkan sejarah Simalungun dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan wilayah manapun di Kabupaten Simalungun, karena marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun.

Bahwa wilayah Hukum Adat dari masyarakat adat simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya, sebab hal itu adalah indikasi kuat pemalsuan hak, atau indikasi kuat klaim palsu yang tidak dapat dibenarkan.

Bahwa marga Ambarita bukanlah merupakan salah satu marga dari suku Simalungun.

Bahwa bilamana Pemerintah Pusat maupun Daerah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu kepada criteria yang benar dan tegas menyatakan yang berhak mengklaim dan memiliki tanah adat simalungun di Wilayah Kabupaten Simalungun adalah ahli waris Harajaon Simalungun dan atau marga – marga Simalungun.

Bahwa dengan ini kami minta kepada seluruh lembaga ,organisasi,NGO, dll yang tidak paham dengan sejarah, adat budaya dan peradaban suku simalungun agar tidak melakukan tindakan yang menyatakan seolah-olah mengesampingkan keberadaan harajaon Simalungun dan suku Simalungun, sebagai pemilik hak natural dan kultural di tanah eks wilayah harajoan Simalungun.

Terpisah, saat menggelar konfrensi pers di salah satu Kafe di Pematangsiantar, Ketua Presidium PPAB Simalungun, Jantoguh Damanik SSos, didampingi Ketua Depertemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung SH, menegaskan bahwa reaksi menyurati Presiden dan tembusan surat disampikan kepada lembaga-lembaga yang dianggap perlu, merupakan upaya mengingatkan pemerintah, supaya tidak ambigu dan salah dalam  mengambil keputusan menetapkan hak tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun.

Hermanto Sipayung meminta kepada seluruh lembaga , organisasi, LSM yang tidak paham dengan sejarah untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan.

Dia menegaskan jika mereka tidak menampik suku lain memiliki tanah dan rumah di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

“Tapi jangan dibilang seolah-olah ini tanah adat mereka. Kita tersinggung,” ucapnya.

“Pada masa kerajaan Simalungun, Desa Lamtoras Kecamatan Sidamanik adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar. Dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Kabupaten Simalungun,” tambahnya lagi. (*/snc)

Share228Tweet143Pin51

Berita Terkait

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30/06/2025

SimadaNews.com — Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia bisnis menjadi fokus utama dalam acara daring bertajuk “AI For Business: Scale Smarter,...

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30/06/2025

SimadaNews.com— Pemerintah Kota Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,...

Oplus_0

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30/06/2025

SimadaNews.com—Perkembangan tren hybrid working yang menggabungkan kerja di kantor dan jarak jauh semakin marak diadopsi oleh perusahaan dan pelaku UMKM....

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor