SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diraih Pemkab Simalungun.
Piagam diberikan Ombudsman, Kamis 25 Januari 2023, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abidin Siregar.
Bupati Simalungun RHS , pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima penghargaan oleh Ombudsman dalam pelayanan publik denagn nilai 83,70 kategori terbaik dengan peringkat ke 9 dari 33 Kabupaten dan Kota se-Sumut.
“Dan penghargaan ini merupakan kerja sama kita bersama dan kita berharap di Tahun 2023 ini, kita akan kembali meningkatkan peringkat dalam pelayanan publik di Simalungun,” ujarnya.
“Dan ini merupakan prestasi bagi kita dan kita juga jangan berpuas diri dulu tapi bagaimana kita bisa meningkatkan layanan untuk lebih baik,” tambah RHS.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abidin Siregar, menyampaikan bahwa ada
33 kabupaten/kota dan provinsi dalam pengawasan Ombudsman dan
16 Kabupaten dan Kota di Sumut yang menerima penghargaan.
Dia menyebutkan, hasil penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan penilaian yang di atur dalam undang-undang tentang pelayanan publik dalam melaksanakan kewajiban
Bgaimana kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dengan penyiaran secara manual maupun digital dan menyiarkan kepada masyarakat secara manual atau digital
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan kita wajib menyediakannya. Dan penilaian juga meliputi SDM petugas pelayanan publik, setidaknya mereka pahami apa itu pelayanan publik dan apa itu maladmintrasi,” katanya.
Dia menambahkan, penilaian ini
salah satu upaya mendorong pemda dalam melakukan kewajibanya dan membenahi pelayanan publik di setiap OPD masing-masing.
“Peningkatan zona hijau 16 pemda di Sumatera Utara mencapai 100 persen di tahun 2021 ke 2022. Dan yang hadir saat ini adalah pemda yang memiliki peringkat terbaik yakni zona hijau,” pungkas Abidin.
Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa stakholder di pemerintah daerah adalah pelayan bukan untuk dilayani.
“Terimakasih kepada kita yang sudah mencapai pelayanan publik di zona hijau
Dan kepada daerah yang masih zona kuning atau merah silakan datang ke Ombudsman untuk melakukan sering bukan pembenaran,” ucap Edy. (*/snc)